Advertisement

Promo November

Tergiur Bekerja di Tambang Batu Bara, Tiga Warga Bantul Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Jumali
Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Tergiur Bekerja di Tambang Batu Bara, Tiga Warga Bantul Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial TR, 29 ditangkap aparat Polsek Sanden, Rabu (23/10/2024) sore, lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Warga Sepingan Baru, Balikpapan, itu ditangkap setelah adanya laporan dari YMS, 23, warga Tegalrejo, Kalurahan Srigading, Sanden, Bantul.

Advertisement

Berdasarkan penuturan Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (24/10/2024), YMS awalnya, pada Kamis (13/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB bersama dua rekannya bertemu pelaku di kamar indekos pelaku di daerah Berbah Sleman.

Dalam pertemuan itu, pelaku membujuk merayu korban dengan iming-iming pekerjaan di PT. BSS, sebuah perusahaan pertambangan batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur. "Kemudian pelaku meminta sejumlah uang untuk memperlancar persyaratan dan masuk pekerjaan tersebut," ungkap Jeffry, Kamis.

Lalu, pada Minggu (21/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, di rumahnya YMS dan dua rekannya menyerahkan uang senilai Rp25 juta kepada pelaku.

BACA JUGA: Oknum PNS Penipu Acara HUT Kota Jogja Diusulkan Dipecat

Namun, dalam perkembangannya, sampai dengan saat di laporkan korban tidak mendapat kejelasan dan tidak dapat pekerjaan yang dijanjikan. "Akhirnya YMS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanden untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Jeffry.

Berdasarkan laproran YMS, petugas kata Jeffry, kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Hasilnya, didapatkan keterangan bahwa cukup bukti mengarah kepada terduga penipuan dan atau penggelapan yaitu TR.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut Unit Reskrim Polsek Sanden melakukan penangkapan terhadap TR, di Polsek Sanden setelah di lakukan pemeriksaan pada Rabu (23/10/2024). "Barang bukti yang diamankan berupa print out rekening koran dari Bank BRI saat melakukan transfer ke rekening pelaku," ucap Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi

News
| Kamis, 21 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement