Lurah Sampang Jadi Tersangka Penambangan Tanah Kas Desa, Ini Langkah Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) akan menggelar koordinasi menindaklanjuti penetapan tersangka penambangan tanah kas desa (TKD) yang melibatkan Lurah Sampang, Suharman.
Kepala DPMKPPKB Gunungkidul, Sujarwo sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul ihwal penetapan tersangka tersebut. Pada Kamis, (24/10), DPMKPPKB juga sudah menerima surat penetapan yang diberikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul.
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara
Mereka akan menggelar rapar koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait pada Jumat, (25/10/2024). Pihaknya akan membuat telaah dengan bantuan bagian hukum dan pemerintahan sekda Gunungkidul.
Hasil telaah tersebut akan menghasilkan poin penting yang akan menjadi dasar bagi Bupati Gunungkidul dalam mengambil sikap. “Lurah Sampang saat ini masih aktif. Lewat Panewu, fungsi pembinaan kami berikan,” katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan Lurah Sampang telah menjalani pemeriksaan di Kejari Gunungkidul pada Rabu, (23/10). Dia hadir sebagai tersangka. “Pemanggilan terhadap tersangka ini [Lurah Sampang] yang kedua kalinya. Kami sodorkan lebih dari 60 pertanyaan,” kata Sendhy.
Selama memeriksa tersangka, Sendhy mengungkapkan belum secara jelas mengakui tindakannya. Hanya, dia menyadari keterlibatannya dalam penambangan TKD Sampang keliru.
Sendhy juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Gunungkidul, DPMKPPKB, dan Sekda Gunungkidul pada Selasa, (22/10) untuk meminta surat penetapan tersangka terhadap Lurah Sampang. “Saya tanya untuk apa surat penetapan itu, Pemkab mengaku untuk mengisi kekosongan jabatan lurah,” katanya.
Sepekan sekali Kejari Gunungkidul melakukan monitoring terhadap tersangka guna memastikan keberadaan tersangka. Hingga sekarang belum ada penahanan mengingat tersangka menunjukkan sikap kooperatif.
Sendhy mencatat ada sekitar 33 saksi yang telah Kejari Gunungkidul periksa. Kejari masih mencari bukti lain guna mengerucutkan keputusan penetapan tersangka lain. Adapun pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul, Sendhy belum dapat memastikannya.
“Proses terakhir baru pengajuan penetapan sita barang bukit ke PN Gunungkidul. Pelimpahan perkara ke PN mungkin pertengahan November 2024,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul
- Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
- Polres Gunungkidul Bakal Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada 2024
- Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Advertisement