Sleman Masih Kekurangan Ratusan Nakes, Rekrutmen BLUD Masuk Tahap CBT
Kabupaten Sleman masih kekurangan ratusan tenaga kesehatan. Dinkes mempercepat rekrutmen BLUD yang kini memasuki tahap CBT sembari menunggu formasi ASN dari Kem
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) akan menggelar koordinasi menindaklanjuti penetapan tersangka penambangan tanah kas desa (TKD) yang melibatkan Lurah Sampang, Suharman.
Kepala DPMKPPKB Gunungkidul, Sujarwo sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul ihwal penetapan tersangka tersebut. Pada Kamis, (24/10), DPMKPPKB juga sudah menerima surat penetapan yang diberikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul.
BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara
Mereka akan menggelar rapar koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait pada Jumat, (25/10/2024). Pihaknya akan membuat telaah dengan bantuan bagian hukum dan pemerintahan sekda Gunungkidul.
Hasil telaah tersebut akan menghasilkan poin penting yang akan menjadi dasar bagi Bupati Gunungkidul dalam mengambil sikap. “Lurah Sampang saat ini masih aktif. Lewat Panewu, fungsi pembinaan kami berikan,” katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan Lurah Sampang telah menjalani pemeriksaan di Kejari Gunungkidul pada Rabu, (23/10). Dia hadir sebagai tersangka. “Pemanggilan terhadap tersangka ini [Lurah Sampang] yang kedua kalinya. Kami sodorkan lebih dari 60 pertanyaan,” kata Sendhy.
Selama memeriksa tersangka, Sendhy mengungkapkan belum secara jelas mengakui tindakannya. Hanya, dia menyadari keterlibatannya dalam penambangan TKD Sampang keliru.
Sendhy juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Gunungkidul, DPMKPPKB, dan Sekda Gunungkidul pada Selasa, (22/10) untuk meminta surat penetapan tersangka terhadap Lurah Sampang. “Saya tanya untuk apa surat penetapan itu, Pemkab mengaku untuk mengisi kekosongan jabatan lurah,” katanya.
Sepekan sekali Kejari Gunungkidul melakukan monitoring terhadap tersangka guna memastikan keberadaan tersangka. Hingga sekarang belum ada penahanan mengingat tersangka menunjukkan sikap kooperatif.
Sendhy mencatat ada sekitar 33 saksi yang telah Kejari Gunungkidul periksa. Kejari masih mencari bukti lain guna mengerucutkan keputusan penetapan tersangka lain. Adapun pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul, Sendhy belum dapat memastikannya.
“Proses terakhir baru pengajuan penetapan sita barang bukit ke PN Gunungkidul. Pelimpahan perkara ke PN mungkin pertengahan November 2024,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kabupaten Sleman masih kekurangan ratusan tenaga kesehatan. Dinkes mempercepat rekrutmen BLUD yang kini memasuki tahap CBT sembari menunggu formasi ASN dari Kem
Sembilan bank sampah aktif tersebar di setiap RW Gunungketur, Pakualaman, untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
IHSG menguat 0,40 persen ke 6.462,43 saat pasar mencermati respons BI setelah The Fed menaikkan suku bunga 25 bps.
Polresta Sleman menyiapkan gelar perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak untuk menentukan peningkatan kasus ke tahap penyidikan.
Warga Kalibawang mendukung rencana RSUD di utara Kulonprogo dan siap melepas lahan dengan syarat UGR wajar serta tenaga kerja lokal dilibatkan.
Buruh DIY meminta jaminan pesangon masuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam audiensi dengan Pemda DIY, Kamis (17/9/2026).