Advertisement
Utusan Khusus Presiden: Raffi Ahmad dan Gus Miftah Cs Dapat Gaji dan Fasilitas Setingkat Menteri
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh menjadi Utusan Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024) lalu.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
Ketujuh tokoh Utusan Khusus Presiden tersebut adalah Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni; Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan; Muhammad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan;
Kemudian Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan; Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital; Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; dan Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
BACA JUGA: Daftar Lengkap 109 Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Lembaga di Kabinet Prabowo
Pelantikan Utusan Khusus Presiden ini untuk memperkuat peran penasihat dan utusan khusus dalam membantu presiden menyelesaikan tugas-tugas strategis pemerintahan.
Gaji dan Fasilitas Utusan Khusus Presiden
Adapun besaran gaji dan tunjangan para penasihat serta utusan khusus presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden. PP tersebut ditandatangani oleh Joko Widodo saat menjabat Presiden pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum Jokowi purna tugas.
Dalam PP itu, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Utusan Khusus Presiden diberikan setara dengan pejabat setingkat menteri. Hal itu tertuang dalam pasal 22. Sementara masa bakti Utusan Khusus Presiden sebagaimana tertuang dalam pasal 23 paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya ,masa jabatan presiden yang bersangkutan
Utusan presiden apabila berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun atau pesangon. Selain gaji Utusan Khusus Presiden Juga mendapat fasilitas asisten dan pembantu asisten. Pasal 26 berbunyi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas setiap utusan khusus presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.
Pembantu asisten sebagaimana dimaksud didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Sekretariat Negara. Asisten merupakan jabatan yang disertakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon IIa sebagaimana diatur di pasal 28. Sementara pembantu asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural IIIa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Periksa Dirjend Anggaran Kemenkeu Terkait PNBP Produksi Batubara di Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisatawan ke Jogja Tembus 8 Juta, Dinas Pariwisata Optimalkan Kampung Wisata
- DPRD dan Pemkab Bantul Optimistis APBD 2025 Disahkan Tepat Waktu
- Satpol PP Bantul Jadwalkan Penertiban Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan
- KPU Bantul Mulai Susun Materi Debat Paslon Akhir Pekan Ini
- Polisi Sebut Rombongan Remaja Menusuk Pembeli Satai di Jalan Parangtritis Jogja
Advertisement
Advertisement