Advertisement

Utusan Khusus Presiden: Raffi Ahmad dan Gus Miftah Cs Dapat Gaji dan Fasilitas Setingkat Menteri

Ujang Hasanudin
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 07:17 WIB
Ujang Hasanudin
Utusan Khusus Presiden: Raffi Ahmad dan Gus Miftah Cs Dapat Gaji dan Fasilitas Setingkat Menteri Gus Miftah. - instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh menjadi Utusan Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024) lalu.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Advertisement

Ketujuh tokoh Utusan Khusus Presiden tersebut adalah Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni; Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan; Muhammad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan; 

Kemudian Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan;  Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital; Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; dan Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

BACA JUGA: Daftar Lengkap 109 Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Lembaga di Kabinet Prabowo

Pelantikan Utusan Khusus Presiden ini untuk memperkuat peran penasihat dan utusan khusus dalam membantu presiden menyelesaikan tugas-tugas strategis pemerintahan.

Gaji dan Fasilitas Utusan Khusus Presiden

Adapun besaran gaji dan tunjangan para penasihat serta utusan khusus presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden. PP tersebut ditandatangani oleh Joko Widodo saat menjabat Presiden pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum Jokowi purna tugas.

Dalam PP itu, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Utusan Khusus Presiden diberikan setara dengan pejabat setingkat menteri. Hal itu tertuang dalam pasal 22. Sementara masa bakti Utusan Khusus Presiden sebagaimana tertuang dalam pasal 23 paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya ,masa jabatan presiden yang bersangkutan

Utusan presiden apabila berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun atau pesangon. Selain gaji Utusan Khusus Presiden Juga mendapat fasilitas asisten dan pembantu asisten. Pasal 26 berbunyi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas setiap utusan khusus presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.

Pembantu asisten sebagaimana dimaksud didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Sekretariat Negara. Asisten merupakan jabatan yang disertakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon IIa sebagaimana diatur di pasal 28. Sementara pembantu asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural IIIa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Periksa Dirjend Anggaran Kemenkeu Terkait PNBP Produksi Batubara di Kukar

News
| Jum'at, 25 Oktober 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement