Advertisement

Promo November

Ratusan Botol Minuman Beralkohol Disita Polda DIY dari Usaha Tak Berizin di Sleman

Catur Dwi Janati
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Ratusan Botol Minuman Beralkohol Disita Polda DIY dari Usaha Tak Berizin di Sleman Minuman keras - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas Polda DIY menyita ratusan minuman keras (miras) mengandung alkohol yang dijual tempat usaha tak berizin di wilayah DIY.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan kepolisian menyelidiki empat lokasi yang menjual minuman beralkohol namun tak mengantongi izin yang semestinya.

Advertisement

"Modus operandinya adalah memperdagangkan barang minuman alkohol yang tidak sesuai dengan izin yang dipegang pelaku usaha ini," terang Idham, Jumat (25/10/2024).

Dari empat toko tersebut bahkan ada toko yang tak mengantongi izin sama sakali. Namun ada jug toko yang mengantongi izin tertentu tetapi menjual minuman beralkohol di luar izin yang dimiliki.

"Ada yang tidak memiliki izin sama sekali, kemudian ada yang memiliki izin golongan A namun faktanya menjual golongan B dan C," katanya.

Ratusan minuman beralkohol disita dari empat toko tersebut. Beberapa minuman yang beralkohol yang diamankan mulai dari golongan A dengan kadar alkohol 0-5%, minuman beralkohol golongan B dengan kadar alkohol 5-20% dan minuman beralkohol golongan C dengan kadar alkohol 20-55%. Semuanya disita dari toko yang tak memiliki izin untuk menjual minuman alkohol sesuai dengan golongannya.

BACA JUGA: Kepala Dinas Pendidikan DIY Yakin Kurikulum Pendidikan Tidak Berubah Secara Mendadak

"Untuk barang bukti yang telah kami sita sekitar 214 botol, semua golongan," ujarnya.

Buntut dari penjualan minuman beralkohol yang tak sesuai dengan perizinannya ini, polisi meminta keempat tempat usaha untuk tidak beroperasi.

"Saat ini kami meminta pelaku usaha untuk menutup tempat usaha sampai penyelidikan ini rampung dilakukan," tegasnya.

Polisi juga masih mendalami kasus ini dengan meminta pendapat ahli di bidang perdagangan dan perizinan.

"Kami akan melakukan pengecekan ke tempat-tempat yang tidak memiliki izin. Kemudian tempat-tempat yang memiliki izin namun tidak sesuai perizinannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

News
| Senin, 25 November 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement