Advertisement
Dinilai Ketinggalan Zaman, Perda Minuman Beralkohol di Gunungkidul Segera Direvisi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati dan Anggota DPRD Gunungkidul sepakat untuk merevisi Perda No.4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Perubahan dilakukan karena materi isi dalam perda dinilai sudah usang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, sudah ada paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan eksekutif untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas. Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini berencana merubah Perda No.4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Advertisement
BACA JUGA : Puluhan Pelaku Usaha di Sleman Tak Kantongi Izin Dagang Miras
“Sudah disepakati dan revisi perda ini juga sudah masuk dalam propemperda yang dibahas di 2025. Jadi, berhubung sudah masuk dalam perencanaan, maka harus segera dibahas agar target pembentukan perda bisa sesuai dengan target,” katanya, Rabu (5/2/2025).
Menurut dia, propemperda di 2025 akan membahas 13 raperda baru. Raperda ini terdiri dari usulan bupati sebanyak sepuluh rancangan dan tiga raperda merupakan inisiatif dari anggota DPRD Gunungkidul.
“Mudah-mudahan berjalan dengan lancar dan semua target raperda bisa diselesaikan di tahun ini,” katanya.
Mengenai perubahan Perda No.4/2010, Ery tidak menampik bahwa peraturan tersebut dinilai sudah usang. Salah satu poin yang perlu dimasukan dalam perda baru adalah penguatan tentang pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol agar lebih efektif.
Di sisi lain, juga diperlukan upaya untuk meminimalkan dampak negatif dari peredaran minuman keras ini. “Detailnya masih harus dibahas lebih lanjut, tapi yang jelas efektivitas dalam pengawasan dan pengendaliannya harus ditingkatkan biar lebih efektif,” kata politikus Partai Golkar ini.
Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengatakan, sudah ada kesepakatan untuk merevisi Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Gunungkidul. Pembahasan juga sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Instruksi Gubernur No.5/2024 untuk mengoptimalkan pengendalian minuman beralkohol. “Masih dalam proses, tapi rancangannya sudah masuk dalam Propemperda 2025,” kata Heri.
BACA JUGA : Polresta Jogja Sebut 90 Persen Lebih Outlet Miras Ilegal di Jogja Telah Disegel
Ia berharap dengan adanya revisi, maka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bisa lebih diefektifkan sehingga peredaran dapat terkendali. “Harapannya bisa segera dibahas untuk kemudian ditetapkan sebagai perda yang baru,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dukung Ketahanan Pangan, TNI AD Tingkatkan Status Lima Korem Jadi Kodam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sampah di Gunungkidul Diusulkan Diolah Jadi Keripik Bahan Bakar Pabrik Semen
- Kasus Siswa Tenggelam di Pantai Drini Berbuntut Panjang, Keluarga Korban Tewas Lapor Polisi
- 3 Sekolah Ini Bakal Jadi Pilot Project Makan Begizi Gratis di Kota Jogja
- Pemkot Jogja Optimistis Mampu Mencapai Target PAD Rp1 Triliun di 2025
- Rugikan Keuangan Negara Rp3,2 Miliar, Kejati DIY Tetapkan Makelar Tanah di Kulonprogo Jadi Tersangka
Advertisement
Advertisement