Hujan Diprediksi Mundur ke Desember, Pertanian Sleman Diminta Waspada
Kemarau di Sleman diprediksi lebih panjang hingga Desember. DP3 meminta petani mengatur pola tanam dan mengantisipasi keterbatasan air.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyampaikan bahwa hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024 ketiga Pasangan Calon (Paslon) sebesar Rp862.740.000.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan Paslon melaporkan sumbangan dana kampanye periode 24 September – 23 Oktober 2024.
BACA JUGA : Pilkada Bantul, Sortir dan Lipat Surat Suara Kelar
Rincian sumbangan dana kampanye tersebut, yaitu Paslon Sunaryanta – Mahmud Ardi Widanto mencatatkan sumbangan dana kampanye berasal dari pribadi calon sebesar Rp10.000.000. Adapun sumbangan dari partai politik (parpol)/ gabungan parpol, perseorangan, dan badan hukum swasta masing-masing Rp0. Bentuk dana kampanye tersebut berupa uang.
Lalu, Paslon Sutrisna Wibawa – Sumanto mencatatkan sumbangan dana kampanye berasal dari pribadi calon sebesar Rp257.210.000. Adapun sumbangan dari parpol/ gabungan parpol Rp0, perseorangan Rp10.000.000, dan badan hukum swasta Rp0. Bentuk dana kampanye tersebut berupa uang Rp10.000.000 dan barang senilai Rp257.210.000.
Kemudian, Paslon Endah Subekti Kuntariningsih – Joko Parwoto mencatatkan sumbangan dana kampanye berasal dari pribadi calon sebesar Rp585.530.000. Adapun sumbangan dari partai politik (parpol)/ gabungan parpol, perseorangan, dan badan hukum swasta masing-masing Rp0. Bentuk dana kampanye tersebut berupa uang Rp50.000.000 dan barang senilai Rp535.530.000.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami telah menyampaikan bahwa seluruh transaksi kampanye harus melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK). Melalui RKDK, catatan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye dapat dipantau.
Sebaliknya, apabila ada transaksi di luar RKDK, KPU tidak dapat mencatatanya aliran dan penggunaan dana tersebut. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14/2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah mengatur besaran batas dan sumbangan dana kampanye.
Pada Pasal 9 PKPU No. 14/2024 dinyatakan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa Kampanye. Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemarau di Sleman diprediksi lebih panjang hingga Desember. DP3 meminta petani mengatur pola tanam dan mengantisipasi keterbatasan air.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Oktober 2026 tersedia di Sleman dan Bantul. Cek lokasi, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia ke lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan informasi tarif DAMRI dari YIA.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.