Advertisement

Sumbangan Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Gunungkidul Capai Rp862,7 Juta

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:47 WIB
Sunartono
Sumbangan Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Gunungkidul Capai Rp862,7 Juta Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyampaikan bahwa hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye  (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024 ketiga Pasangan Calon (Paslon) sebesar Rp862.740.000.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan Paslon melaporkan sumbangan dana kampanye periode 24 September – 23 Oktober 2024.

Advertisement

BACA JUGA : Pilkada Bantul, Sortir dan Lipat Surat Suara Kelar

Rincian sumbangan dana kampanye tersebut, yaitu Paslon Sunaryanta – Mahmud Ardi Widanto mencatatkan sumbangan dana kampanye berasal dari pribadi calon sebesar Rp10.000.000. Adapun sumbangan dari partai politik (parpol)/ gabungan parpol, perseorangan, dan badan hukum swasta masing-masing Rp0. Bentuk dana kampanye tersebut berupa uang.

Lalu, Paslon Sutrisna Wibawa – Sumanto mencatatkan sumbangan dana kampanye berasal dari pribadi calon sebesar Rp257.210.000. Adapun sumbangan dari parpol/ gabungan parpol Rp0, perseorangan Rp10.000.000, dan badan hukum swasta Rp0. Bentuk dana kampanye tersebut berupa uang Rp10.000.000 dan barang senilai Rp257.210.000.

Kemudian, Paslon Endah Subekti Kuntariningsih – Joko Parwoto mencatatkan sumbangan dana kampanye berasal dari pribadi calon sebesar Rp585.530.000. Adapun sumbangan dari partai politik (parpol)/ gabungan parpol, perseorangan, dan badan hukum swasta masing-masing Rp0. Bentuk dana kampanye tersebut berupa uang Rp50.000.000 dan barang senilai Rp535.530.000.

Anggota KPU Gunungkidul, Supami telah menyampaikan bahwa seluruh transaksi kampanye harus melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK). Melalui RKDK, catatan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye dapat dipantau.

Sebaliknya, apabila ada transaksi di luar RKDK, KPU tidak dapat mencatatanya aliran dan penggunaan dana tersebut. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14/2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah mengatur besaran batas dan sumbangan dana kampanye.

Pada Pasal 9 PKPU No. 14/2024 dinyatakan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa Kampanye. Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Strategi Wujudkan Swasembada Pangan, Kementan Lakukan Refocusing Anggaran Rp1,7 Triliun

News
| Minggu, 27 Oktober 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement