Ratusan Gurame Mati di Sleman, Kualitas Air Kolam Menurun
Ratusan ikan gurame mati di Sleman akibat kualitas air kolam menurun selama musim kemarau. DP3 menyediakan vitamin gratis bagi pembudidaya.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyampaikan bahwa hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024 ketiga Pasangan Calon (Paslon) sebesar Rp862.740.000.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan Paslon melaporkan sumbangan dana kampanye periode 24 September – 23 Oktober 2024.
BACA JUGA : Pilkada Bantul, Sortir dan Lipat Surat Suara Kelar
Rincian sumbangan dana kampanye tersebut, yaitu Paslon Sunaryanta – Mahmud Ardi Widanto mencatatkan sumbangan dana kampanye berasal dari pribadi calon sebesar Rp10.000.000. Adapun sumbangan dari partai politik (parpol)/ gabungan parpol, perseorangan, dan badan hukum swasta masing-masing Rp0. Bentuk dana kampanye tersebut berupa uang.
Lalu, Paslon Sutrisna Wibawa – Sumanto mencatatkan sumbangan dana kampanye berasal dari pribadi calon sebesar Rp257.210.000. Adapun sumbangan dari parpol/ gabungan parpol Rp0, perseorangan Rp10.000.000, dan badan hukum swasta Rp0. Bentuk dana kampanye tersebut berupa uang Rp10.000.000 dan barang senilai Rp257.210.000.
Kemudian, Paslon Endah Subekti Kuntariningsih – Joko Parwoto mencatatkan sumbangan dana kampanye berasal dari pribadi calon sebesar Rp585.530.000. Adapun sumbangan dari partai politik (parpol)/ gabungan parpol, perseorangan, dan badan hukum swasta masing-masing Rp0. Bentuk dana kampanye tersebut berupa uang Rp50.000.000 dan barang senilai Rp535.530.000.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami telah menyampaikan bahwa seluruh transaksi kampanye harus melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK). Melalui RKDK, catatan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye dapat dipantau.
Sebaliknya, apabila ada transaksi di luar RKDK, KPU tidak dapat mencatatanya aliran dan penggunaan dana tersebut. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14/2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah mengatur besaran batas dan sumbangan dana kampanye.
Pada Pasal 9 PKPU No. 14/2024 dinyatakan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa Kampanye. Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ratusan ikan gurame mati di Sleman akibat kualitas air kolam menurun selama musim kemarau. DP3 menyediakan vitamin gratis bagi pembudidaya.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin melaju ke final Taipei Open 2026 usai mengalahkan pasangan Jepang Hiroki Okamura/Kyohei Yamashita. Mereka menjadi harapan tera
Nutrifood mendorong guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) menjadi motor penggerak budaya hidup sehat di lingkungan sekolah. Melalui program ya
Tonali cetak gol debut, Tottenham kalahkan Chelsea 2-1 di Sydney. Richarlison bawa Spurs menang di injury time. Kartu merah warnai laga.
Sid Wilson dikabarkan tidak lagi menjadi bagian dari Slipknot setelah hampir tiga dekade bersama band metal tersebut. Namun hingga kini belum ada konfirmasi res
Survei ZipRecruiter terhadap 1.500 lulusan mengungkap 10 jurusan kuliah yang paling banyak disesali setelah lulus. Jurnalisme menempati posisi pertama dengan ti