Delapan ASN Gunungkidul Kena Sanksi, DPRD Dukung Hukuman Tegas
Delapan ASN Gunungkidul dijatuhi sanksi hingga akhir Agustus 2026. Komisi A DPRD mendukung hukuman tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Salah seorang pelaku pembacokan JT yang membuat laporan palsu sebagai korban kejahatan jalanan saat ungkap kasus di Mapolsek Gamping. Rabu (30/10/2024). Harian Jogja - David Kurniawan
Harianjogja.com, SLEMAN--Jajaran Polsek Gamping menemukan fakta menarik dalam kasus pembacokan dengan korban peserta seleksi CPNS di Pasar Balecatur, Gamping pada Jumat (25/10/2024). Seorang pelaku berinisial JT tanpa sengaja juga terkena sabetan clurit sehingga membuat laporan palsu ke polisi untuk menutupi biaya perawatan di rumah sakit.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan, bersamaan dengan adanya laporan pembacokan dengan korban dua peserta CPNS l, juga ada laporan aksi yang sama di Taman Bambu Runcing di Kalurahan Ambarketawang, Gamping. Meski demikian, ia memastikan laporan tersebut palsu dan hasil rekayasa dari salah satu pelaku pembacokan di Pasar Balecatur berinisial JT.
"Ternyata pelaku ini juga terkena sabetan clurit hingga mengalami luka di bagian tangan kiri. Sehingga direkayasalah seakan-akan menjadi korban kejahatan jalanan," kata Sandro kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, kejanggalan sudah terlihat saat JT dirawat dirumah sakit karena diminta membuat laporan polisi terus berbelit. Hal berbeda diperlihatkan oleh korban pembacokan di Pasar Balecatur, keluarga langsung membuat laporan ke polisi.
"Tingkah lakunya aneh dan ternyata setelah diusut merupakan bagian dari komplotan pelaku pembacokan yang tanpa sengaja terkena tebasan dari temannya sendiri," ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk kasus pembacokan di depan Pasar Balecatur terdapat dua korban berisinal MP dan BS. BS mengalami luka bacok pada tengkuk dengan luka sepanjang sepuluh centi meter. Tak hanya itu, korban juga mengalami bacokan di punggung dengan luka sepanjang tiga centimeter dan siku kiri sepanjang tiga centimeter.
Akibat luka ini, korban mengalami kelumpuhan separuh badan dan terpaksa dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta. Adapun korban MP mengalami sobek di lengan kiri sepanjang 15 centimeter, paha kanan sobek sepanjang 13 centimeter, bahu kanan lecet dan punggung terdapat luka bekas tiga tusukan.
"Korban sebenarnya ingin mengikuti seleksi CPNS, tapi saat melintas di Jalan Baru dikira mata-mata dari musuh pelaku sehingga dilakukan pengejaran dan pembacokan," kata Sandro.
Hingga saat ini sudah ada tiga tersangka terdiri dari JT, LY dan SA yang diamankan. Sedangkan, tiga pelaku lain berinisial GL, AT dan RG masih buron.
"Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti celurit, sabit untuk membacok. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman penjara ping lama 5,5 tahun," kata Sandro.
Tersangka pembacokan, JT membenarkan dirinya membuat laporan palsu ke polisi, seolah-olah menjadi korban kejahatan jalanan di Taman Bambu Runcing. Dasar laporan adalah luka bacokan tangan kiri yang tanpa sengaja dilakukannya teman sendiri.
"Atas luka itu saya juga sempat dirawat di rumah sakit," katanya.
Ia mengakui membuat laporan palsu karena bingung untuk biaya perawatan rumah sakit. Pasalnya, dengan adanya bukti laporan ke polisi, maka bisa mengakses Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos) sehingga tidak mengeluarkan biaya perawatan.
"Harapannya dengan laporan ke polisi, maka bisa mengakses jamkesos untuk biaya perawatan. Tapi, untuk aksi yang dilaporkan adalah palsu karena di Taman Bambu Runcing tidak ada aksi pembacokan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Delapan ASN Gunungkidul dijatuhi sanksi hingga akhir Agustus 2026. Komisi A DPRD mendukung hukuman tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Lima jodhang berisi hasil bumi dari empat kabupaten dan satu kota di DIY diserahkan dalam Puncak Memetri Kaistimewaan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK)
Jadwal KSPN Jogja 1 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Ratusan warga memadati kompleks Balai Budaya Tamanmartani, Kalasan, Sleman, untuk menyaksikan Puncak Memetri Kaistimewaan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan
Jadwal SIM Keliling Sleman September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jadwal, jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.