Advertisement
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Bakal Segera Bergerak
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman bakal segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY No./5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Setelah terbitnya instruksi tersebut, Pjs. Bupati Sleman, Kusno Wibowo segera menghubungi sejumlah pimpinan instansi terkait untuk membahas penerapan instruksi ini.
Advertisement
"Pada prinsipnya kami di Pemerintah Kabupaten Sleman dengan Ingub ini tentunya sejalan dan kami sepakat untuk tindak lanjuti segera," kata Kusno ditemui langsung di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Kusno merencanakan pada Kamis (31/10/2024) Pemkab Sleman akan merespons instruksi tersebut untuk menindaklanjuti dalam bentuk regulasi. Entah menjadi satu kesatuan regulasi atau dalam turunan regulasi yang terpisah-pisah.
"Apakah itu SK, apakah itu instruksi juga, nanti akan kami diskusikan dengan bagian hukum seperti apa," katanya.
Ada banyak poin dalam Ingub yang kudu ditindaklanjuti oleh Pemkab Sleman. Salah satunya perihal pelarangan penjualan miras secara daring.
Selain itu Pemkab Sleman akan berdiskusi dengan Dinas Kominfo terkait penerapan instruksi tersebut.
"Dari segi teknis itu agak susah, namun demikian kami mencoba mengoptimalkan potensi kami. Besok kami akan bicara dengan Kominfo, termasuk teman-teman Forkopimda dari Kepolisian, dari TNI, Kejaksaan untuk bagaimana meminimalisir itu," ujarnya.
BACA JUGA: Waspada Penularan HIV Bisa Terjadi karena Kontak dengan Luka Terbuka
Secara teknis, Kusno juga akan berupaya menyusun turunan dalam Ingub perihal larangan bagi pelaku usaha menjual minuman beralkohol kepada warga yang berusia kurang dari 21 tahun. "Kami nanti coba konsepkan tataran teknis di lapangan," ungkapnya.
Poin lain yang menjadi perhatian Kusno yakni pelibatan pemerintah Kalurahan, RT, RW hingga Jaga Warga dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dalam pengawasannya tiap elemen bosa bertugas sesuai dengan perannya masing-masing.
"Artinya peran-peran itu sesuai dengan kewenangannya artinya sesuai dengan regulasi yang sudah ada," katanya.
"Dalam Ingub itu ada delapan item instruksi di dalamnya, satu sampai nomor delapan. Yang mana nomor delapan untuk menyampaikan laporan selambat-lambatnya 15 hari. Ini yang perlu kami sikapi."
Artinya dalam kurun waktu 15 hari ke depan, Pemkab Sleman lanjut Kusno harus segera menindaklanjuti instruksi yang tertuang dalam Ingub.
"Apa yang diinstruksikan kami laksanakan, seiring dengan penutupan yang ilegal dan sebagainya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Prabowo Perintahkan Menteri, Wamen hingga Kepala Badan Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Pantai Parangtritis Rabu 30 Oktober 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jogja dan Sekitarnya Rabu 30 Oktober 2024: Sleman dan Kota Jogja Hujan Ringan
- Jadwal Layanan SIM Kulonprogo Rabu 30 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Sleman Rabu 30 Oktober 2024
- Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor Tanpa Calo, Ini Tahapannya
Advertisement
Advertisement