Advertisement

20 Eks Karyawan Amalan Gugat Perusahaan Ke PHI

Lugas Subarkah
Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:47 WIB
Abdul Hamied Razak
20 Eks Karyawan Amalan Gugat Perusahaan Ke PHI Sejumlah eks karyawan Amalan datang ke PHI Jogja untuk mengikuti sidang gugatan, Kamis (31/10/2024). - ist Kuasa Hukum

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 20 eks karyawan PT Amalan Internasional Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang jasa bantuan permasalahan hutang, menggugat perusahaan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jogja. Mereka menuntut sejumlah haknya yang tidak dipenuhi.

Sidang gugatan PHI ini telah berjalan sekitar sebulan, dan saat ini mulai memasuki agenda pembuktian awal, pada Kamis (31/10/2024). Sejumlah perwakilan dari eks karyawan hadir di PHI Jogja dengan membawa poster tuntutan.

Advertisement

BACA JUGA: Ratusan Pekerja Sleman kena PHK, Disnaker Terus Update Info Lowongan Pekerjaan

Kuasa hukum eks karyawan, Nur Rohman, menjelaskan eks karyawan tersebut mengugat perusahaan lantaran ada beberapa hak karyawan yang tidak dipenuhi. “Gaji dua bulan, komisi satu tahunan dan iuran BPJS tidak dibayarkan,” ujarnya.

Gaji dua bulan yang belum dibayarkan ini adalah gaji pertengahan 2024 ini, yang kemudian dibayarkan oleh perusahaan pada saat sudah memasuki sidang gugatan PHI. “Gaji tertunggak sekitar Rp90 juta, terus komisi sekitar Rp900 juta. Total hampir Rp1 miliar,” katanya.

Walau gaji sudah dibayarkan, namun denda keterlambatan belum dipenuhi. Sementara pada iuran BPJS, dalam slip gaji sudah ada keterangan pemotongan untuk iuran BPJS, namun ketika karyawan resign dan hendak menarik BPJS tidak bisa. “Karena tidak dibayarkan sekitar setahun juga,” ungkapnya.

Sebelum menempuh jalur PHI, eks karyawan ini juga telah berusaha melakukan mediasi dengan pihak perusahaan di Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, yang mengeluarkan anjuran No. 500.15.15.2/4735 tertanggal 9 Agustus 2024.

BACA JUGA: Disnakertrans DIY Pastikan Pekerja Terkena PHK Dapatkan Haknya

Dalam anjuran tersebut perusahaan diharuskan memenuhi hak kepada eks pekerjanya yaitu berupa pembayaran komisi. “Anjuran tersebut tidak ditaati oleh perusahaan, sehingga Dinsosnakertrans Kota Jogja mengeluarkan Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial tertanggal 2 September 2024,” katanya.

Perusahaan juga menggunakan mekanisme kemitraan kepada karyawannya yang dinilai sebagai penyelundupan hukum. “Dari 20 eks pekerja yang resign, 10 orang diantaranya menggunakan Perjanjian Kemitraan. Hal tersebut diduga dilakukan untuk mencari keuntungan yang besar serta menghindar dari kewajiban pemenuhan hak kepada pekerjanya,” kata dia.

Harian Jogja berusaha menghubungi kuasa hukum dari PT Amalan Internasional Indonesia, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perlindungan Buruh Harus jadi Prioritas Utama dalam Kepailitan PT Sritex

News
| Kamis, 31 Oktober 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement