Advertisement

Lurah Non Aktif Candibinangun Sismantoro Divonis 4 Tahun Denda Rp200 Juta Terkait Penyelewengan Tanah Kas Desa

Lugas Subarkah
Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Lurah Non Aktif Candibinangun Sismantoro Divonis 4 Tahun Denda Rp200 Juta Terkait Penyelewengan Tanah Kas Desa Lurah non aktif Candibinangun, Sismantoro, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (31/10/2024). - ist Kejaksaan Tinggi DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lurah non aktif Candibinangun, Sismantoro, divonis pidana empat tahun dan denda Rp400 juta dalam kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Pakem. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (31/10/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Triasnuri Herkuntanto. Vonis empat tahun dan denda Rp200 juta tersebut dari dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena majelis hakim memutuskan Sismantoro tidak terbukti dalam dakwaan primair.

Advertisement

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara

“Pertama, terdakwa Sismantoro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut,” ujarnya saat membacakan putusan.

Sismantoro diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ungkapnya.

Ditemui usai sidang, Pendamping Hukum Sismantoro, Heri Sukrisno, mengatakan pihaknya masih akan piker-pikir terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya. “Kami belum mendapatkan data secara lengkap. Tadi baru pembacaan, belum seluruhnya. Sehingga kami belum menganalisa secara keseluruhan,” paparnya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menyampaikan kasus ini berawal pada 2012, ketika pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD  Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persehi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW).

TKD tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park. “Terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari appraisal dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas,” ungkapnya.

Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara Desa Candibinangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perlindungan Buruh Harus jadi Prioritas Utama dalam Kepailitan PT Sritex

News
| Kamis, 31 Oktober 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement