Advertisement
Lurah Non Aktif Candibinangun Sismantoro Divonis 4 Tahun Denda Rp200 Juta Terkait Penyelewengan Tanah Kas Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lurah non aktif Candibinangun, Sismantoro, divonis pidana empat tahun dan denda Rp400 juta dalam kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Pakem. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (31/10/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Triasnuri Herkuntanto. Vonis empat tahun dan denda Rp200 juta tersebut dari dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena majelis hakim memutuskan Sismantoro tidak terbukti dalam dakwaan primair.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara
“Pertama, terdakwa Sismantoro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut,” ujarnya saat membacakan putusan.
Sismantoro diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ungkapnya.
Ditemui usai sidang, Pendamping Hukum Sismantoro, Heri Sukrisno, mengatakan pihaknya masih akan piker-pikir terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya. “Kami belum mendapatkan data secara lengkap. Tadi baru pembacaan, belum seluruhnya. Sehingga kami belum menganalisa secara keseluruhan,” paparnya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menyampaikan kasus ini berawal pada 2012, ketika pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persehi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW).
TKD tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park. “Terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari appraisal dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas,” ungkapnya.
Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara Desa Candibinangun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perlindungan Buruh Harus jadi Prioritas Utama dalam Kepailitan PT Sritex
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Momentum HLN dan Sumpah Pemuda, PLN Wujudkan Green Campus di Sekolah Vokasi UGM
- Masuk Kerja Bergiliran, Ratusan Pekerja Pabrik Tekstil di Bantul Tetap Minta Gaji Utuh
- Launching Produk AI, Milad Ke-3 SiberMu Dihadiri Prof. Haedar Nashir
- Universitas Proklamasi 45 Diincar Pengembang, Pembina Yayasan: Kampus Ini Tidak Dijual
- Talk Show Menyorot Baby Blues: Perempuan Harus Serba Bisa, Tahan Banting hingga Serba Salah
Advertisement
Advertisement