Advertisement
Raden Mas Marrel Ajak Legislatif Pantau Pelaksanaan Ingub Pengawasan Miras

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Cucu Gubernur DIY Raden Mas Gusthilantika Marrel Suryokusumo atau yang kerap disapa Mas Marrel mengajak legislatif baik di tingkat DIY maupun kabupaten kota untuk mengawal pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) No.5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ingub diharapkan tak hanya sekadar menjadi instruksi semata, tapi juga harus ditindaklanjuti oleh bupati ataupun wali kota.
Advertisement
Anggota legislatif juga didorong bisa membuka diri jika eksekutif meminta ruang untuk berdiskusi dan berkolaborasi utamanya berkaitan dengan persoalan pengawasan peredaran miras.
BACA JUGA: Akhir Tahun, Indonesia Bakal Impor 340.000 Ton Beras
Menutur Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DIY ini sudah menjadi tugas legislatif untuk bisa menampung aspirasi masyarakat. Sebab, peredaran miras yang tak terkontrol di Jogja ini telah menjadi keresahan di tengah masyarakat.
"Teman-teman Dewan provinsi atau kota, tugas mereka adalah menyampaikan aspirasi tersebut," ujar Marrel di Kantor DPD Gerindra DIY, Kamis (31/10/2024).
Sejalan dengan perintah Gubernur DIY, kolaborasi menjadi kunci dalam penanganan persoalan miras di Yogyakarta. Dalam poin kelima Ingub Nomor 5 Tahun 2024 itu tertulis peran jaga warga di masing-masing wilayah menjadi yang paling diharapkan. Jaga warga juga diminta untuk bisa berkolaborasi dengan pemerintah kelurahan, kampung, RT, RW, dan elemen masyarakat lain dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Kita sepakati seperti yang disampaikan Ngarsa Dalem, kunci semua masalah adalah kolaborasi. Legislatif harus jadi mitra eksekutif dalam membangun DIY, kabupaten, dan kota menjadi lebih baik," tutur politisi Gerindra ini.
Meski kini masing-masing bupati dan wali kota dijabat oleh penjabat sementara, tapi menurut Marrel ini tak jadi masalah. Sebab, penjabat sementara pun dipilih langsung oleh Gubernur DIY. Artinya, penjabat sementara punya tanggung jawab yang sama pentingnya dengan kepala daerah definitif.
"Mereka tetap pelayan masyarakat. Sudah jadi tugas beliau-beliau yang dipercaya untuk mengemban tugas yang sama," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Jadwal KA Prameks Joga-Kutoajo PP Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Tak Perlu Repot Cari Parkir, Ini Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 April 2025,Garebeg Sawal, Abdi Dalem Palawija Tampil Lagi
Advertisement
Advertisement