Advertisement

Raden Mas Marrel Ajak Legislatif Pantau Pelaksanaan Ingub Pengawasan Miras

Alfi Annisa Karin
Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:47 WIB
Maya Herawati
Raden Mas Marrel Ajak Legislatif Pantau Pelaksanaan Ingub Pengawasan Miras Cucu Gubernur DIY Raden Mas Gusthilantika Marrel Suryokusumo (dua kanan, depan) saat memberikan paparan di Kantor DPD Gerindra DIY, Kamis (31/10/2024) - Harian Jogja - Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Cucu Gubernur DIY Raden Mas Gusthilantika Marrel Suryokusumo atau yang kerap disapa Mas Marrel mengajak legislatif baik di tingkat DIY maupun kabupaten kota untuk mengawal pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) No.5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ingub diharapkan tak hanya sekadar menjadi instruksi semata, tapi juga harus ditindaklanjuti oleh bupati ataupun wali kota.

Advertisement

Anggota legislatif juga didorong bisa membuka diri jika eksekutif meminta ruang untuk berdiskusi dan berkolaborasi utamanya berkaitan dengan persoalan pengawasan peredaran miras.

BACA JUGA: Akhir Tahun, Indonesia Bakal Impor 340.000 Ton Beras

Menutur Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DIY ini sudah menjadi tugas legislatif untuk bisa menampung aspirasi masyarakat. Sebab, peredaran miras yang tak terkontrol di Jogja ini telah menjadi keresahan di tengah masyarakat.

"Teman-teman Dewan provinsi atau kota, tugas mereka adalah menyampaikan aspirasi tersebut," ujar Marrel di Kantor DPD Gerindra DIY, Kamis (31/10/2024).

Sejalan dengan perintah Gubernur DIY, kolaborasi menjadi kunci dalam penanganan persoalan miras di Yogyakarta. Dalam poin kelima Ingub Nomor 5 Tahun 2024 itu tertulis peran jaga warga di masing-masing wilayah menjadi yang paling diharapkan. Jaga warga juga diminta untuk bisa berkolaborasi dengan pemerintah kelurahan, kampung, RT, RW, dan elemen masyarakat lain dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Kita sepakati seperti yang disampaikan Ngarsa Dalem, kunci semua masalah adalah kolaborasi. Legislatif harus jadi mitra eksekutif dalam membangun DIY, kabupaten, dan kota menjadi lebih baik," tutur politisi Gerindra ini.

Meski kini masing-masing bupati dan wali kota dijabat oleh penjabat sementara, tapi menurut Marrel ini tak jadi masalah. Sebab, penjabat sementara pun dipilih langsung oleh Gubernur DIY. Artinya, penjabat sementara punya tanggung jawab yang sama pentingnya dengan kepala daerah definitif.

"Mereka tetap pelayan masyarakat. Sudah jadi tugas beliau-beliau yang dipercaya untuk mengemban tugas yang sama," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Banjir Rendam 2 Sekolah di Kulonprogo

Banjir Rendam 2 Sekolah di Kulonprogo

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement