Jadi Garda Terdepan Penyelenggaraan Pilkada, KPU Sleman Minta KPPS Bekerja Profesional dan Berintegritas
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman berharap petugas KPPS di Pilkada 2024 dapat menjalankan tugasnya secara professional dan berintegritas. Total kebutuhan petugas KPPS di 1731 TPS sebanyak 12.117 orang.
Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna mengatakan, proses pembentukan KPPS di Pilkada Sleman 2024 telah selesai. Hal ini ditandai dengan adanya pelantikan petugas yang diselenggarakan Kamis (7/11/2024).
Advertisement
“Sudah mulai bertugas mulai 7 November hingga 8 Desember 2024,” kata Huda saat dihubungi, Jumat (8/11/2024).
Dia menjelaskan, proses pembentukan KPPS di Sleman berjalan dengan lancar karena tidak ada masa perpanjangan pedaftaran. Adapun kebutuhan disesuaikan dengan jumlah TPS sebanyak 1.731 lokasi pemilihan.
“Satu TPS ada tujuh petugas KPPS. Jadi, total kebutuhan se-Kabupaten Sleman sebanyak 12.117 petugas,” ungkapnya.
Huda menambahkan, ketugasan KPPS sudah tercantum dalam PKPU No.8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat dan Walikota dan Wakil Walikota. Selain memastikan proses pelaksanaan pemilihan hingga rekapitulasi perhitungan suara di TPS berjalan dengan lancar, petugas ini juga wajib menyerahkan undangan untuk memiliki kepada masing-masing warga yang telah memiliki hak pilih saat coblosan.
“Kami berharap petugas KPPS bisa bertugas secara professional dan berintegritas agar pilkada berjalan lancar dan sesuai regulasi yang ada,” katanya.
Disinggung mengenai honor, ia mengatakan, untuk Ketua KPPS mendapatkan bayaran sebesar Rp900.000. Sedangkan anggota KPPS mendapatkan honor sebesar Rp850.000 per orang.
Ketua KPU Sleman, anggota KPPS sudah memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesuksesan pilkada 2024. Sebagai petugas di garda terdepan saat pemilihan, maka semua anggota wajib menjaga independensi, integritas, netralitas, profesionalitas. Ia berharap agar anggota KPPS dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara harus melaksanakan ketugasannya sesuai dengan regulasi.
“Kalau kita sudah bekerja dengan profesional dan sesuai regulasi maka semuanya akan berjalan lancar,” kata Baehaqi.
Menurut dia, ada tiga hal yang harus ditaati oleh KPPS. Pertama, yaitu cek kelengkapan dokumen pemungutan pemungutan dan prnghitungan suara. Selanjutnya, KKPS harus mahami dan memperhatikan dokumen yang harus ada di dalam kotak dan di luar kotak. “Yang terkakhir harus memahai dengan baik penggunaan Sirekap,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tingkatkan Kompetensi UMKM Sere Wangi Dlingo Bantul, YDBA Berkolaborasi dengan Polbangtan YoMa
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Selasa 12 November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Selasa 12 November 2024
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Selasa 12 November 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bantul Selasa 12 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Selasa 12 November 2024
Advertisement
Advertisement