Advertisement

Promo November

Presiden Filipina Bakal Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane, Ini Respons Kalapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 20 November 2024 - 12:07 WIB
Ujang Hasanudin
Presiden Filipina Bakal Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane, Ini Respons Kalapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Mary Jane membatik selama di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, beberapa waktu lalu. / ist Kanwil Kemenkumham DIY

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta mengaku belum mendapat arahan mengenai rencana pembebasan Mary Jane Veloso (MJV). MJV merupakan terpidana mati setelah tertangkap membawa  2,6 kg heroin di Bandara Adi Sujipto, Yogyakarta, pada April 2010.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy mengatakan dia belum mendapat arahan apapun terkait pembebasan/ pemulangan Mary Jane.

Advertisement

“Sampai hari ini Mary Jane dalam kondisi sehat dan sedang beraktivitas. Kedutaan Filipina juga rutin mengunjungi Mary Jane, setahun bisa dua hingga tiga kali,” kata Evi dihubungi, Rabu (20/11).

Evi menambahkan saat ini Mary Jane rutin mengikuti kegiatan membuat kerajinan seperti membatik. Dia juga fasih berbahasa Indonesia.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, H.E. Gina Alagon Jamoralin pada Senin (11/11/2024).

BACA JUGA: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Diajari Membatik dan Menari

Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati. Pemerintah Filipina memohon agar Mary Jane dipindah ke Filipina.

“Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipinan, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan lainnya,” kata Deddy.

Selain itu, kata dia para pihak masih harus merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana exchange of prisoner).

“Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan,” katanya.

Dengan begitu, belum ada kesepakatan pembebasan dan/ atau pemulangan Mary Jane ke Filipina.

Kabar pemulangan Mary Jane disampaikan oleh Presiden Filipina, Bongbong Marcos melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos pada Rabu (20/11/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina

News
| Rabu, 20 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement