Advertisement

Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta

David Kurniawan
Kamis, 21 November 2024 - 15:57 WIB
Ujang Hasanudin
Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman memastikan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung di Pilkada 2024 akan menggunakan jatah kampanye rapat umum. Didalam kegiatan ini, paslon boleh memberikan hadiah dengan nominal maksimal Rp1 juta.

Ketua KPU Ahmad Baehaqi mengatakan, kampanye rapat umum akan dimulai pada Jumat (22/11/2024) untuk pasangan Kustini Sri Purnomo-Sukamto. Sebenarnya, kata dia, pasangan ini pada awalnya mengambil jatah kampanye akbar pada Minggu (17/11/2024), tapi pada Jumat (15/11/2024) ada pemberitahuan bahwa tidak jadi menggunakan tanggal tersebut.

Advertisement

“Hingga akhirnya dipilih tanggal 22 November untuk kampanye rapat umum pasangan nomor satu. Lokasinya di Lapangan Getas di Kalurahan Tlogoadi, Mlati,” kata Baehaqi, Kamis (21/11/2024).

Adapun untuk pasangan calon nomor dua mendapatkan jatah kampanye rapat umum pada Sabtu (23/11/2024). Rencananya tempat penyelenggaraan kampanye berlangsung di Lapangan Denggung, Sleman. “Sudah ada kesepakatan bersama dan mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar,” katanya.

Baehaqi menambahkan, pelaksanaan rapat umum tidak ada pembatasan peserta yang hadir seperti metode kampanye lainnya. Sebagai Gambaran, untuk pertemuan terbatas maksimal dihadiri 1.000 orang di setiap titiknya. Adapun pertemuan tatap muka disesuaikan dengan lokasi pertemuan.

BACA JUGA: Puluhan Pengumpul Sampah Datangi Rumah Cabup Sleman Harda Kiswaya, Sampaikan Keluhan dan Harapan

Ditambahan dia, didalam kampanye, paslon juga diperbolehkan memberikan akomodasi transport dan makan dalam bentuk barang senilai maksimal 100.000 per orang. Selain itu, saat kampanye rapat umum, juga diperbolehkan membagikan hadiah atau doorprize.

“Hadiah tidak boleh berbentuk uang, tapi harus barang dengan ketentuan maksimal Rp1 juta per itemnya,” kata Baehaqi.

Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna mengatakan, Kegiatan kampanye berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Adapun pelaksanaan, tidak hanya dilakukan oleh masing-masing pasangan calon, karena juga ada fasilitasi dari KPU Sleman.

Huda mengatakan, untuk fasilitasi pertama, KPU akan memasang alat peraga dan bahan kampanye. Selain itu, juga ada fasilitasi pemasangan iklan di media cetak dan elektronik, serta penayangan di Videotron sebanyak satu kali dan penyelenggaraan debat sebanyak tiga kali.

“Jadi tidak hanya kampanye model rapat umum, pertemuan terbatas dan tatap muka yang dilakukan calon, tapi juga ada fasilitas kampanye yang disediakan oleh KPU,” katanya.

Huda menambahkan, untuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas, KPU Sleman tidak membatasi dikarenakan paslon diperbolehkan melaksanakannya selama masih dalam masa kampanye. “Yang dibatasi hanya rapat umum. Setiap pasangan calon diberikan kesempatan sekali menggelar rapat umum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rabu Biru Foundation dan InJourney Kolaborasi Sukseskan Pertanian Berkelanjutan dengan Teknologi Drone

News
| Selasa, 03 Desember 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement