Advertisement

Promo November

Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya

Triyo Handoko
Sabtu, 23 November 2024 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu. - Istimewa/Polres Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Praktik politik uang menjelang hari pencoblosan Pilkada akan ditindak tegas Polres Kulonprogo. Langkah pencegahan juga digencarkan aparat hukum ini dengan edukasi yang masif lewat jajarannya.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu menyebut larangan politik uang tegas diatur dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada. Dia menjabarkan larangan politik uang itu termasuk menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Advertisement

Dampak buruk politik uang, kata Wilson, antara lain mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang jujur dan adil. “Demokrasi yang sehat dimulai dari kesadaran kita semua untuk menolak segala bentuk politik uang. Jangan biarkan hak pilih kita dikorbankan demi keuntungan sesaat,” ujarnya, Sabtu (23/11/2024).

Pelanggaran atas larangan politik uang saat Pilkada, sambung Wilson, akan ditindak tegas kepolisian. "Polres Kulonprogo akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah dan menindak pelaku politik uang,” tegasnya.

Wilson menerangkan hukuman pelaku politik uang antara lain sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan, pidana penjara hingga enam tahun, dan denda hingga Rp1 miliar. “Pasal 73 Undang-Undang No.10/2016 secara tegas melarang praktik politik uang," ucap dia.

BACA JUGA: Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang

Untuk itu, Wilson mengimbau agar masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming politik uang. “Kami minta masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan praktik politik uang," ujar dia.

Wilson mengingatkan penerima politik uang juga dapat disanksi pidana. Edukasi masyarakat juga ditingkatkan untuk mencegah praktik lancung tersebut melalui Subsatgas Binmas Satgas Preventif, Polres Kulonprogo.

Polres Kulonprogo juga bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, TNI, dan elemen pemerintah daerah, lanjut Wilson, untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada. "Dari Satgas Gakkum Ops Mantapraja Progo 2024, Polres Kulonprogo sampai dengan berita ini dirilis belum menemukan pelanggaran dimaksud.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan

News
| Sabtu, 23 November 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement