Advertisement
Polisi Tangkap Kakek Berusia 60 Tahun Pelaku Pencabulan Anak Lelaki di Masjid Kalasan Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas Polresta Sleman menangkap seorang kakek berusia 60 tahun berinisial AAS, pelaku pencabulan anak lelaki berusia 13 tahun.
Pencabulan itu terjadi di sebuah masjid di Kalasan, Sleman, Sabtu (30/11/2024). AAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian, menjelakan kejadian ini pertama kali diketahui oleh ibu korban. “Pelapor [ibu korban] mendapatkan pesan dari korban untuk datang ke masjid. Kemudian pelapor mengajak saksi mendatangi TKP,” katanya, Senin (2/11/2024).
Sesampainya di TKP, mereka mendapati AAS dan korban di dalam masjid dalam kondisi ruangan gelap. “Terlapor mengakui telah melakukan perbuatan cabul itu,” ujarnya.
Saat ini polisi sudah menetapkan AAS sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman. Walau kejadiannya di masjid, polisi memastikan pelaku bukan guru mengaji. Polisi juga masih mendalami adanya ancaman dari pelaku terhadap korban. “Masih kami dalami,” ungkapnya.
BACA JUGA: Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
Atas perbuatannya, pasal 82 Undang-Undang (UU) No.17/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 292 KUHP tentang cabul sesama jenis khususnya di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Karena korban masih di bawah umur, Polresta Sleman melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga memberikan pendampingan terhadap korban. “Pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikis korban,” katanya.
Polisi saat ini juga masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari AAS. “Masih kami dalami, masih dalam proses penyidikan untuk saat ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mendagri Persilahkan Warga Pati Gelar Aksi Demo Asal Tak Anarkis
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Agenda Wisata dan Olahraga Jogja, Senin (18/8/2025)
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro dan Lokasi Wisata Lainnya, Senin (18/8/2025)
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 18 Agustus 2025: Dari Arsenal Menang di Old Trafford Sampai ASN Bantul Dijatuhi Hukuman Berat
- Preview dan Susunan Pemain PSBS Biak vs Borneo FC
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini, Senin (18/8/2025) Bisa Pulang Pergi
Advertisement
Advertisement