Advertisement

Polisi Tangkap Kakek Berusia 60 Tahun Pelaku Pencabulan Anak Lelaki di Masjid Kalasan Sleman

Lugas Subarkah
Senin, 02 Desember 2024 - 13:07 WIB
Maya Herawati
Polisi Tangkap Kakek Berusia 60 Tahun Pelaku Pencabulan Anak Lelaki di Masjid Kalasan Sleman Foto ilustrasi kekerasan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas Polresta Sleman menangkap seorang kakek berusia 60 tahun berinisial AAS, pelaku pencabulan anak lelaki berusia 13 tahun.

Pencabulan itu terjadi di sebuah masjid di Kalasan, Sleman, Sabtu (30/11/2024). AAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian, menjelakan kejadian ini pertama kali diketahui oleh ibu korban. “Pelapor [ibu korban] mendapatkan pesan dari korban untuk datang ke masjid. Kemudian pelapor mengajak saksi mendatangi TKP,” katanya, Senin (2/11/2024).

Sesampainya di TKP, mereka mendapati AAS dan korban di dalam masjid dalam kondisi ruangan gelap. “Terlapor mengakui telah melakukan perbuatan cabul itu,” ujarnya.

Saat ini polisi sudah menetapkan AAS sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman. Walau kejadiannya di masjid, polisi memastikan pelaku bukan guru mengaji. Polisi juga masih mendalami adanya ancaman dari pelaku terhadap korban. “Masih kami dalami,” ungkapnya.

BACA JUGA: Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi

Atas perbuatannya, pasal 82 Undang-Undang (UU) No.17/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 292 KUHP tentang cabul sesama jenis khususnya di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Karena korban masih di bawah umur, Polresta Sleman melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga memberikan pendampingan terhadap korban. “Pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikis korban,” katanya.

Polisi saat ini juga masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari AAS. “Masih kami dalami, masih dalam proses penyidikan untuk saat ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipanggil Polda Metro Jaya, Begini Respons Pengamat Militer Connie Rahakundini

News
| Senin, 02 Desember 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement