Advertisement

Gunungkidul Terbitkan Edaran Tarif Parkir dan Harga Wajar untuk Wisatawan di Libur Natal & Tahun Baru

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 03 Desember 2024 - 17:02 WIB
Sunartono
Gunungkidul Terbitkan Edaran Tarif Parkir dan Harga Wajar untuk Wisatawan di Libur Natal & Tahun Baru Wisatawan sedang bermain air di Pantai Baron, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. - Harian Jogja - ist

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Pada Saat Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Gunungkidul. SE ini berfokus pada kesiapan pelaku wisata dalam menyambut wisatawan, di antaranya terkait tarif parkir dan harga yang wajar untuk wisatawan.

Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana mengatakan pihaknya telah menyampaikan SE tersebut ke pengelola usaha jasa pariwisata, hotel, restoran, dan tempat rekreasi hingga ke pengelola Desa Wisata.

Advertisement

BACA JUGA : Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Perdagangan Gunungkidul Pantau Minimarket Pinggiran

Dalam SE tersebut, ada 12 poin yang menjadi perlu pelaku wisata perhatikan dalam memberi pelayanan ke wisatawan. Dua poin dalam SE tersebut mengharuskan agar pelaku wisata tidak melakukan kecurangan. Dimana pelaku wisata memungut tarif parkir dengan harga wajar untuk pengelola parkir milik pribadi dan menggunakan karcis parkir sesuai dengan peruntukannya bagi pengelola parkir yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Gunungkidul.

"Sepuluh poin sisanya, antara lain memastikan kebersihan, kesehatan, keindahan, dan keamanan wisatawan di destinasi wisata bagi pemilik usaha jasa pariwisata; memasang daftar harga bagi pemilik warung makan, kios souvenir, dan pusat oleh-oleh; memasang daftar harga sewa kamar bagi pemilik hotel/losmen/penginapan; dan memasang daftar harga sewa gazebo untuk pemilik gazebo," katanya dikutip, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, pengelola wisata tidak memarkir kendaraan di bahu jalan, karena akan menghambat arus lalu lintas; memasang tarif per paket bagi penyedia jasa snorkeling, kano, flying fox, outbound, river tubing, dan jasa lainnya; melaporkan kegiatan perayaan tahun baru di destinasi wisata terdekat.

Kemudian mendorong agar calon wisatawan melakukan transaksi secara nontunai guna menyukseskan program pemerintah; memastikan adanya izin keramaian jika melaksanakan event atau atraksi wisata di destinasi wisata; dan selalu menjaga Sapta Pesona Pariwisata di destinasi wisata.

BACA JUGA : Kesiapan Jalur Fungsional Tol Jogja-Bawen dan Tol Solo-Jogja-YIA Ditinjau untuk Dibuka Natal dan Tahun Baru

Adapun terhadap calon wisatawan, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dispar Gunungkidul, Supriyanta mengimbau agar pelaku wisata dan wisatawan untuk memperhatikan kondisi cuaca.

“Cuaca kan bisa terang ketika mau berwisata, tapi sampai di lokasi hujan kan bisa. Mereka perlu siap payung dan sebagainya,” kata Supriyanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop

Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop

News
| Sabtu, 04 April 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement