Advertisement
Polresta Jogja Tangkap Enam Tersangka Dalam Kasus Obaya
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus obaya, Kamis (12/12/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap sebanyak enam tersangka dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan obat berbahaya (obaya). Totalnya sebanyak 61.755 butir obaya didapatkan dari para tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan keenam tersangka tersebut yakni BSD, 25 tahun, laki-laki; MIP, 20 tahun, laki-laki; AER, 32 tahun, laki-laki; BA, 37 tahun, laki-laki; WK, 43 tahun, laki-laki; dan RN, 25 tahun, laki-laki.
Advertisement
Barang bukti yang disita dari keenam tersankg sama, yakni pil putih bersimbol Y, dengan jumlah bervariasi, mulai dari 730 butir hingga 35.500 butir. “Tersangka dengan barang bukti terbanyak yakni BA, yang ditangkap di Mlati, Sleman pada 23 November 2024,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).
BACA JUGA: 2 Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati
Terhadap WK disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Adapun pada lima tersangka lain disangkakan Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Beberapa penangkapan tersangka terjadi di luar Kota Jogja, seperti di wilayah Sleman dan Bantul karena merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. “Jadi tetap LP [Laporan Polisi] tetap dari Polresta Jogja, pengembangannya ke arah Sleman, Bantul dan paling jauh ke Jawa Tengah,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polres Bantul Tangkap 135 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba Sepanjang 2024
Dari sejumlah tersangka yang ditangkap ini, ia menjelaskan jika usia pengedar tersebut beragam, mulai dari 20-an awal hingga 40-an. “Pelajar, mahasiswa, ada juga yang bapak-bapak, pekerja, buruh. Jadi ini sudah masuk ke semua ranah,” katanya.
Maka masyarakat perlu bisa membedakan pil yang termasuk dalam obaya. Ketika masyarakat menemukan peredaran obaya tersebut, ia berharap bisa melaporkan. “Boleh segera mengkonfirmasi ke kami, Satresnarkoba Polresta Jogja, akan kami tindak lanjuti,” paparnya.
Upaya ini menjadi komitmen Satresnarkoba Polresta Jogja dalam mendukung dan mensukseskan Program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. “Salah satunya pengungkapan kasus narkoba,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Sebut Harga Minyak Bisa Turun Jika Ancaman Nuklir Iran Berakhir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DKP Bantul Perbanyak Papan Larangan Setrum Ikan di Perairan
- Polres Gunungkidul Siagakan Enam Pos Pengamanan Mudik Lebaran
- Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Warga Sedayu Bantul
- Pemkab Sleman Hapus Sistem E-Voting pada Pilur Serentak 2028
- MPM PP Muhammadiyah Perkuat Ekonomi Akar Rumput, Dampingi 11 Komunitas
Advertisement
Advertisement








