Advertisement

Polresta Jogja Tangkap Enam Tersangka Dalam Kasus Obaya

Lugas Subarkah
Kamis, 12 Desember 2024 - 15:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Polresta Jogja Tangkap Enam Tersangka Dalam Kasus Obaya Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus obaya, Kamis (12/12/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap sebanyak enam tersangka dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan obat berbahaya (obaya). Totalnya sebanyak 61.755 butir obaya didapatkan dari para tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan keenam tersangka tersebut yakni BSD, 25 tahun, laki-laki; MIP, 20 tahun, laki-laki; AER, 32 tahun, laki-laki; BA, 37 tahun, laki-laki; WK, 43 tahun, laki-laki; dan RN, 25 tahun, laki-laki.

Advertisement

Barang bukti yang disita dari keenam tersankg sama, yakni pil putih bersimbol Y, dengan jumlah bervariasi, mulai dari 730 butir hingga 35.500 butir. “Tersangka dengan barang bukti terbanyak yakni BA, yang ditangkap di Mlati, Sleman pada 23 November 2024,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

BACA JUGA: 2 Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati

Terhadap WK disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Adapun pada lima tersangka lain disangkakan Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Beberapa penangkapan tersangka terjadi di luar Kota Jogja, seperti di wilayah Sleman dan Bantul karena merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. “Jadi tetap LP [Laporan Polisi] tetap dari Polresta Jogja, pengembangannya ke arah Sleman, Bantul dan paling jauh ke Jawa Tengah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Polres Bantul Tangkap 135 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba Sepanjang 2024

Dari sejumlah tersangka yang ditangkap ini, ia menjelaskan jika usia pengedar tersebut beragam, mulai dari 20-an awal hingga 40-an. “Pelajar, mahasiswa, ada juga yang bapak-bapak, pekerja, buruh. Jadi ini sudah masuk ke semua ranah,” katanya.

Maka masyarakat perlu bisa membedakan pil yang termasuk dalam obaya. Ketika masyarakat menemukan peredaran obaya tersebut, ia berharap bisa melaporkan. “Boleh segera mengkonfirmasi ke kami, Satresnarkoba Polresta Jogja, akan kami tindak lanjuti,” paparnya.

Upaya ini menjadi komitmen Satresnarkoba Polresta Jogja dalam mendukung dan mensukseskan Program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. “Salah satunya pengungkapan kasus narkoba,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Merek-Merek Air Minum dalam Kemasan Ini Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp1 Miliar

News
| Jum'at, 24 Januari 2025, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Fenomena Set Jetting dalam Berwisata, Ini Rekomendasi Lokasinya di Beberapa Kota

Wisata
| Jum'at, 24 Januari 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement