Advertisement

Bea Cukai Jogja dan Satpol PP DIY Gagalkan Peredaran 380.000 Rokok Ilegal

Yosef Leon
Jum'at, 13 Desember 2024 - 12:47 WIB
Ujang Hasanudin
Bea Cukai Jogja dan Satpol PP DIY Gagalkan Peredaran 380.000 Rokok Ilegal Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023) - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Jogja bersama Satpol PP DIY menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal. Penindakan yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024) laku ini mengamankan 380.000 batang rokok jenis SKM tanpa pita cukai serta satu unit mobil sebagai sarana pengangkut.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Jawa Barat dengan melintasi wilayah DIY. Tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP pun langsung melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap target.

Advertisement

Saat melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap target, Satgas Cukai Satpol PP DIY membentuk dua tim guna melakukan pencegatan di dua titik lokasi. Tim satu di daerah Siluk, Panggang, Gunungkidul, dan Tim dua di daerah Parangtritis. Setelah itu, Tim Satgas memperoleh informasi, bahwa target operasi berhenti di daerah Sendang Arum Girijati, Gunungkidul

Meskipun sempat terjadi upaya pengelabuan dengan pergantian nomor polisi kendaraan, tapi Tim Satgas berhasil melacak keberadaan mobil tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti di wilayah Pajangan, Bantul. 

BACA JUGA: Ribuan Rokok Ilegal Disita Satpol PP Jogja dan Bea Cukai hingga Oktober 2024

"Walaupun mobil yang membawa barang tersebut beberapa kali ganti nomor polisi yang baru, tetapi akhirnya tim kami dapat menemukan mobil tersebut," ungkap Noviar, Jumat (13/12/2024). 

Rokok ilegal yang berhasil disita tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sebesar Rp527.160.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp365.658.040. Saat ini, barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jogja untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pencarian sopirnya dulu. Kantor Bea Cukai masih menyelidiki tersangkanya terlebih dahulu, baru nanti kita bisa menetapkannya. Karena ini kan baru barang buktinya yang berhasil kita amankan".

Noviar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. "Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah DIY," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Susun DRMP Sumbu Filosofi

Pemda DIY Susun DRMP Sumbu Filosofi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri

News
| Jum'at, 04 April 2025, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Bosan Saat Berada di Area Jalur Tol Trans Jawa? Coba Jajal Lokasi Wisata Ini

Wisata
| Rabu, 02 April 2025, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement