Advertisement

Satpol PP Kota Jogja Temukan Ratusan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Warung-Warung Kelontong

Media Digital
Jum'at, 23 Mei 2025 - 05:07 WIB
Maya Herawati
Satpol PP Kota Jogja Temukan Ratusan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Warung-Warung Kelontong Petugas saat menggelar razia dan menindak pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal di salah satu warung di Kemantren Jetis, Kota Jogja, belum lama ini. - Istimewa - Dokumen Satpol PP Kota Jogja

Advertisement

 

Advertisement

 

JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja masih menemukan ratusan rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di warung-warung kelontong. Razia bakal terus digencarkan untuk memastikan tidak ada rokok ilegal yang beredar di Kota Jogja.

Kasi Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat, menyampaikan beberapa warung di Jl. AM Sangaji, Jetis, kedapatan masih menjual rokok ilegal. Dalam operasi yang digelar, Satpol PP Kota Jogja pun menemukan ratusan batang rokok ilegal. Bersama petugas Kantor Bea Cukai Yogyakarta, petugas langsung menyita ratusan batang rokok ilegal tersebut.

Dalam operasi yang digelar Satpol PP Kota Jogja dan Bea Cukai Yogyakarta, ada 352 batang rokok ilegal yang ditemukan dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp832.000. "Ketika kedapatan ada rokok ilegal, barang tersebut akan langsung disita aparat Bea Cukai Yogyakarta untuk dimusnahkan, dan pelaku dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Kamis (22/5/2025).

Dia menuturkan, tahun ini Satpol PP Kota Jogja akan mengadakan 20 kali operasi razia rokok ilegal. Operasi tersebut akan menyasar warung-warung kelontong yang menjual rokok. Operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut digelar bersama aparat kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Dia menuturkan, dalam Pasal 50 dan 54 UU No.39/2007 tentang Cukai, tercantum ancaman hukuman pidana bagi produsen maupun pengedar, yakni sekitar satu hingga lima tahun penjara dan atau denda sedikitnya dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

Dia menuturkan sanksi tersebut diberikan kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal, karena rokok yang tanpa disertai cukai tidak membayar pajak sehingga merugikan negara. Dia menuturkan pajak yang dihasilkan dari pita cukai sebagian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang pemanfaatannya digunakan untuk 50% BPJS kesehatan, 40% bantuan sosial, dan 10% penegakan hukum melalui informasi media dan penindakan langsung. (***)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pagi Ini, 15 Mahasiswa Universitas Trisakti Dikabarkan Belum Dibebaskan

News
| Jum'at, 23 Mei 2025, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement