Advertisement
Popularitas Diakui Warga, 2 Tersangka Jual Beli Bayi Jogja Ternyata Tak Punya SIP Bidan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Emma Rahmi Aryani memastikan dua bidan berinisial DM dan JE tak punya surat izin praktik (SIP) bidan. Keduanya merupakan tersangka tindak pidana jual beli bayi yang dilakukan di sebuah klinik persalinan di Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik [SIP] sebagai bidan sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Emma, Jumat (13/12/2024).
Advertisement
Emma menambahkan pada setiap SIP yang diterbitkan mengandung klausa bagi bidan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar profesi.
Emma mengatakan jika memang terjadi pelanggaran perundang-undangan, maka proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian. "Adapun pelanggaran perundang undangan, penyelidikan dan penyidikan kewenangan aparat penegak hukum," kata dia.
BACA JUGA: Kasus Perdagangan 66 Bayi Jogja, Orang Tua Kandung Dipanggil Polisi, Pembeli Jadi Saksi
Sementara, salah satu warga Tegalrejo, Rio mengaku tak tahu soal kabar ditangkapnya dua bidan yang berdomisili tak jauh dari tempat tinggalnya itu.
Hanya saja, Rio mengatakan kedua bidan itu memang sudah dikenal sebagai bidan legend sejak dia kecil dulu. Dia menyebut penunjuk jalan lokasi rumah bersalin itu sempat dipasang di gang terdekat. Tetapi kini penunjuk jalan itu sudah dilepas.
"Sudah lama banget [operasional], saya masih TK terkenal Bu Bidan. Tahunya cuma tempat lahiran saja beliau terkenal pernah Ketua Bidan Jogja atau bagaimana, dulu banget masih saya kecil. Terkenal lah," ucap Rio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement