Advertisement
Popularitas Diakui Warga, 2 Tersangka Jual Beli Bayi Jogja Ternyata Tak Punya SIP Bidan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Emma Rahmi Aryani memastikan dua bidan berinisial DM dan JE tak punya surat izin praktik (SIP) bidan. Keduanya merupakan tersangka tindak pidana jual beli bayi yang dilakukan di sebuah klinik persalinan di Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik [SIP] sebagai bidan sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Emma, Jumat (13/12/2024).
Advertisement
Emma menambahkan pada setiap SIP yang diterbitkan mengandung klausa bagi bidan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar profesi.
Emma mengatakan jika memang terjadi pelanggaran perundang-undangan, maka proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian. "Adapun pelanggaran perundang undangan, penyelidikan dan penyidikan kewenangan aparat penegak hukum," kata dia.
BACA JUGA: Kasus Perdagangan 66 Bayi Jogja, Orang Tua Kandung Dipanggil Polisi, Pembeli Jadi Saksi
Sementara, salah satu warga Tegalrejo, Rio mengaku tak tahu soal kabar ditangkapnya dua bidan yang berdomisili tak jauh dari tempat tinggalnya itu.
Hanya saja, Rio mengatakan kedua bidan itu memang sudah dikenal sebagai bidan legend sejak dia kecil dulu. Dia menyebut penunjuk jalan lokasi rumah bersalin itu sempat dipasang di gang terdekat. Tetapi kini penunjuk jalan itu sudah dilepas.
"Sudah lama banget [operasional], saya masih TK terkenal Bu Bidan. Tahunya cuma tempat lahiran saja beliau terkenal pernah Ketua Bidan Jogja atau bagaimana, dulu banget masih saya kecil. Terkenal lah," ucap Rio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- Ada Puluhan Aksi Unjuk Rasa, Jogja Tetap Kondusif
- Muhammadiyah DIY Dukung Kepolisian Memberantas Miras Kian Meresahkan
- Kontrak Rehab dan Peningkatan Jalan Kabupaten di Sleman Dilakukan Pekan Depan
- Jadwal KA Prameks dari Stasiun Kutoarjo Purworejo, Sabtu 9 Agustus 2025
- Terlibat Dugaan Investasi Fiktif, Perempuan Asal Korea Selatan Dideportasi
Advertisement
Advertisement