Advertisement
Pemda DIY Pastikan UMK & UMSK Kabupaten/Kota 2025 Naik
Ilustrasi rupiah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025 naik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi.
Aria menyampaikan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2025 ini masih dalam proses pembahasan. Namun, ia memastikan bahwa pengumuman resmi mengenai besaran UMK dan UMSK akan dilakukan paling lambat tanggal 18 Desember mendatang.
Advertisement
"Untuk UMK dan UMSK nanti paling lambat tanggal 18 Desember ya, kita nunggu itu dulu ya. UMK dan UMSK akan ditetapkan, akan diumumkan nanti paling lambat kalau sesuai Permenaker No. 16/1024 adalah tanggal 18 Desember," kata Aria, Senin (16/12/2024).
BACA JUGA: Sah! Pemda DIY Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Segini Besarannya
Meskipun belum dapat menyebutkan angka pasti kenaikan UMK dan UMSK, Aria memastikan bahwa akan ada peningkatan pada besaran upah minimum tersebut. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang setiap tahunnya melakukan penyesuaian upah minimum.
"Pasti ada peningkatan. Itu yang akan nanti akan diungkap," imbuh Aria.
Adapun untuk besaran UMK masing-masing kabupaten kota di DIY pada 2024 ini yakni Kota Jogja Rp 2.492.997, Kabupaten Sleman Rp 2.315.976, Kabupaten Bantul Rp 2.216.463, Kabupaten Kulon Progo Rp 2.207.736 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.041.
Pemda DIY mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk bersabar menunggu pengumuman resmi besaran UMK dan UMSK 2025. Informasi lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini dapat diperoleh melalui website resmi Disnakertrans DIY atau Disnakertrans di masing-masing kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement









