Tuntut Kenaikan Signifikan, Buruh DIY Tolak UMK dan UMSK 2025
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY keberatan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang ditetapkan untuk tahun depan.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menyatakan bahwa angka yang ditetapkan masih jauh dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Besaran upah yang ditetapkan saat ini masih mencerminkan upah murah,” kata Irsad, Rabu (18/12/2024).
Advertisement
Dia menambahkan bahwa upah yang rendah tidak sebanding dengan kontribusi besar yang diberikan oleh para buruh dalam proses produksi. “Buruh di DIY adalah pekerja yang sangat produktif, tapi upah yang mereka terima tidak mencerminkan nilai dan jerih payah mereka,” kata dia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), produktivitas buruh di DIY memang tergolong tinggi. Namun, hal ini tidak sejalan dengan besaran upah yang mereka terima. Irsad berpendapat bahwa upah yang layak bagi buruh DIY berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.
“Upah yang layak tidak hanya akan memenuhi kebutuhan hidup dasar buruh dan keluarga mereka, tetapi juga akan mendorong peningkatan produktivitas,” ucap Irsad.
Dia berargumen bahwa upah yang rendah justru dapat menurunkan motivasi kerja dan kinerja buruh. Lebih lanjut, Irsad menyatakan bahwa upah murah merupakan bentuk ketidakadilan dalam sistem ekonomi. “Perusahaan-perusahaan di DIY banyak yang meraih keuntungan besar, tapi pekerja yang menjadi tulang punggung produksi hanya menerima upah yang sangat minim,” ujarnya.
BACA JUGA: Upah Minimum Kabupaten dan Kota di DIY Diumumkan, Tertinggi Kota Jogja Naik Rp160 Ribu
Dia berharap Pemda DIY khususnya Gubernur, dapat merevisi besaran UMK dan UMSK tahun 2025. “DIY memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi provinsi yang lebih adil dan sejahtera. Salah satu caranya adalah dengan memberikan upah yang layak bagi para pekerja,” kata Irsad.
Selain itu, Irsad juga menyoroti masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi yang masih menjadi persoalan di DIY. Ia berpendapat bahwa upah murah justru memperparah kondisi tersebut. “Dengan memberikan upah yang layak, kita dapat mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Akhir Tahun, Perputaran Uang Diprediksi Tembus Rp150 Triliun
Advertisement
Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area
Advertisement
Berita Populer
- Diskominfo Bantul Akan Tambah Wifi dan CCTV Publik Tahun Depan
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 18 Desember 2024, dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 18 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Rabu 18 Desember 2024 di Kapanewon Godean
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Rabu 18 Desember 2024, dari Stasiun Tugu dan Bandara Jogja
Advertisement
Advertisement