Advertisement

Promo Desember

Tuntut Kenaikan Signifikan, Buruh DIY Tolak UMK dan UMSK 2025

Yosef Leon
Rabu, 18 Desember 2024 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Tuntut Kenaikan Signifikan, Buruh DIY Tolak UMK dan UMSK 2025 Ilustrasi buruh. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY keberatan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang ditetapkan untuk tahun depan.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menyatakan bahwa angka yang ditetapkan masih jauh dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Besaran upah yang ditetapkan saat ini masih mencerminkan upah murah,” kata Irsad, Rabu (18/12/2024).

Advertisement

Dia menambahkan bahwa upah yang rendah tidak sebanding dengan kontribusi besar yang diberikan oleh para buruh dalam proses produksi. “Buruh di DIY adalah pekerja yang sangat produktif, tapi upah yang mereka terima tidak mencerminkan nilai dan jerih payah mereka,” kata dia. 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), produktivitas buruh di DIY memang tergolong tinggi. Namun, hal ini tidak sejalan dengan besaran upah yang mereka terima. Irsad berpendapat bahwa upah yang layak bagi buruh DIY berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

“Upah yang layak tidak hanya akan memenuhi kebutuhan hidup dasar buruh dan keluarga mereka, tetapi juga akan mendorong peningkatan produktivitas,” ucap Irsad. 

Dia berargumen bahwa upah yang rendah justru dapat menurunkan motivasi kerja dan kinerja buruh. Lebih lanjut, Irsad menyatakan bahwa upah murah merupakan bentuk ketidakadilan dalam sistem ekonomi. “Perusahaan-perusahaan di DIY banyak yang meraih keuntungan besar, tapi pekerja yang menjadi tulang punggung produksi hanya menerima upah yang sangat minim,” ujarnya.

BACA JUGA: Upah Minimum Kabupaten dan Kota di DIY Diumumkan, Tertinggi Kota Jogja Naik Rp160 Ribu

Dia berharap Pemda DIY khususnya Gubernur, dapat merevisi besaran UMK dan UMSK tahun 2025. “DIY memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi provinsi yang lebih adil dan sejahtera. Salah satu caranya adalah dengan memberikan upah yang layak bagi para pekerja,” kata Irsad.

Selain itu, Irsad juga menyoroti masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi yang masih menjadi persoalan di DIY. Ia berpendapat bahwa upah murah justru memperparah kondisi tersebut. “Dengan memberikan upah yang layak, kita dapat mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Akhir Tahun, Perputaran Uang Diprediksi Tembus Rp150 Triliun

News
| Rabu, 18 Desember 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area

Wisata
| Sabtu, 14 Desember 2024, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement