Advertisement

Sempat Kabur, Tiga Terpidana Politik Uang Pilkada Sleman Menyerahkan Diri

Catur Dwi Janati
Kamis, 09 Januari 2025 - 19:07 WIB
Ujang Hasanudin
Sempat Kabur, Tiga Terpidana Politik Uang Pilkada Sleman Menyerahkan Diri ILustrasi Politik uang - JIBI/Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -- Tiga dari lima terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman yang sempat diduga kabur, kini telah menyerahkan diri. 

Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto menginformasi bila tiga terpidana yakni SU, SY dan PO telah menyerahkan diri. Ketiganya lantas dieksekusi untuk dibawa ke lapas kelas IIB Sleman di Cebongan.

Advertisement

"Tiga berhasil kita eksekusi, kurang dua," jelas Agung pada Kamis (9/1/2025).

Dalam prosesnya, Agung menyebut ketiga terpidana yang menyerahkan diri berlaku kooperatif. Ketiga terpidana datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman sekitar pukul 13.30 WIB.

"Ketiga terdakwa kooperatif datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, meskipun kemarin yang bersangkutan tidak berada di tempat," imbuhnya. 

Sebelumnya kelima terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman tak ada dikediamannya pada Rabu (8/1/2025). Saat mendatangi rumah kelima terpidana, tim kejaksaan tak menemukan satu pun keberadaan terdakwa. 

"Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya. Masih terus kita lakukan pencarian dan penelusuran," ungkapnya. 

BACA JUGA: Status DPO dan Tersangka Kasus Politik Uang Sleman Dicabut, Begini Penjelasan Polisi

Kejaksaan bahkan melibatkan Tim Intelijen Kejaksaan untuk mencari keberadaan para terpidana. Saat dinyatakan tak ada dikediamannya, Agung sempat mewanti-wanti agar terpidana menyerahkan diri dan kooperatif.

"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," tegasnya. 

Awalnya, kelima terpidana kasus politik uang divonis oleh majelis Hakim PN Sleman pidana penjara tiga tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan masa percobaan 1 tahun. Jaksa kemudian melakukan banding.

Selanjutnya beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jogjakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024. Kelima terpidana kasus politik uang SY, SU, GA, HS dan PO dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Jogjakarta pada 6 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemdiktisaintek Apresiasi Kontribusi Huawei National ICT Competition Menciptakan Talenta Digital Indonesia

News
| Kamis, 09 Januari 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement