Advertisement
Sempat Kabur, Tiga Terpidana Politik Uang Pilkada Sleman Menyerahkan Diri

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN -- Tiga dari lima terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman yang sempat diduga kabur, kini telah menyerahkan diri.
Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto menginformasi bila tiga terpidana yakni SU, SY dan PO telah menyerahkan diri. Ketiganya lantas dieksekusi untuk dibawa ke lapas kelas IIB Sleman di Cebongan.
Advertisement
"Tiga berhasil kita eksekusi, kurang dua," jelas Agung pada Kamis (9/1/2025).
Dalam prosesnya, Agung menyebut ketiga terpidana yang menyerahkan diri berlaku kooperatif. Ketiga terpidana datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman sekitar pukul 13.30 WIB.
"Ketiga terdakwa kooperatif datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, meskipun kemarin yang bersangkutan tidak berada di tempat," imbuhnya.
Sebelumnya kelima terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman tak ada dikediamannya pada Rabu (8/1/2025). Saat mendatangi rumah kelima terpidana, tim kejaksaan tak menemukan satu pun keberadaan terdakwa.
"Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya. Masih terus kita lakukan pencarian dan penelusuran," ungkapnya.
BACA JUGA: Status DPO dan Tersangka Kasus Politik Uang Sleman Dicabut, Begini Penjelasan Polisi
Kejaksaan bahkan melibatkan Tim Intelijen Kejaksaan untuk mencari keberadaan para terpidana. Saat dinyatakan tak ada dikediamannya, Agung sempat mewanti-wanti agar terpidana menyerahkan diri dan kooperatif.
"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," tegasnya.
Awalnya, kelima terpidana kasus politik uang divonis oleh majelis Hakim PN Sleman pidana penjara tiga tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan masa percobaan 1 tahun. Jaksa kemudian melakukan banding.
Selanjutnya beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jogjakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024. Kelima terpidana kasus politik uang SY, SU, GA, HS dan PO dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Jogjakarta pada 6 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Layanan Haji 2025 Siap Beroperasi, Kementerian Agama Sebut Persiapan Kelar
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- 60 Formasi PNS Kosong, Pemda DIY Akan Evaluasi Kebutuhan
- Demi Keamanan, Mbah Tupon Ditawari Tinggal di Rumah Dinas Bupati Bantul
- Event di Jogja dan Sekitarnya Bulan Mei 2025: Ada Pameran Seni, Kuliner hingga Keroncong Plesiran
- BPS Kulonprogo Sosialisasi dan Pencanangan Desa Cinta Statistik
- Petugas Keamanan dan Kebersihan di Kantor Pemkab Sleman Dapat Bantuan Paket Sembako
Advertisement
Advertisement