Advertisement
Pemkab Gunungkidul Segera Mengesahkan Raperbup Kompensasi bagi Peternak Korban PMK

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular, serta Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi.
Aturan ini disiapkan untuk meringankan beban peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK).
Advertisement
Dalam rapat harmonisasi yang melibatkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, telah disepakati mekanisme pemberian kompensasi bagi para peternak yang terdampak penyakit hewan menular atau depopulasi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa kompensasi akan disalurkan melalui mekanisme bantuan sosial (bansos) yang akan mempermudah proses penyaluran kepada peternak. "Kompensasi akan diberikan dalam bentuk uang agar proses penyalurannya lebih efektif dan efisien," ujar Soleh Kamis (9/1/2024).
Penyusunan Raperbup ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi seluruh aspek dan kebutuhan para peternak.
Soleh menekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan kebijakan daerah."Harmonisasi adalah kunci bagi kebijakan daerah yang efektif dan berdampak langsung pada masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: Peningkatan Kasus PMK Tak Signifikan, DKPP Bantul Tak Tutup Pasar Hewan
Dengan disahkannya Raperbup ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para peternak dan memberikan solusi nyata terhadap permasalahan yang dihadapi.
Kompensasi yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban para peternak yang mengalami kerugian akibat penyakit hewan menular atau depopulasi. "Kami berharap Raperbup ini dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan peternak di Gunungkidul," kata Soleh.
Sebelumnya, Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan saat ini fokus utama penanggulangan PMK adalah pada upaya pengobatan dan pencegahan penyebaran. Dinas terkait telah diperintahkan untuk mengajukan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna menambah anggaran untuk pembelian vaksin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftaran Masih Berlansung, 2.433 Anak di Gunungkidul Berpeluang Masuk ke Sekolah Rakyat
- Pentas Seni Anti Perundungan Ditampilkan di SD Kanisius Sorowajan
- Starting Lineup Persib Bandung Vs PSS Sleman Sleman, Tanpa Riko Super Elja Turunkan Cirino
- Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Kanwil Yogyakarta Buka Layanan Konsultasi dan Pendaftaran Haki
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 27 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement