Advertisement
Pemkab Gunungkidul Segera Mengesahkan Raperbup Kompensasi bagi Peternak Korban PMK
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular, serta Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi.
Aturan ini disiapkan untuk meringankan beban peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK).
Advertisement
Dalam rapat harmonisasi yang melibatkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, telah disepakati mekanisme pemberian kompensasi bagi para peternak yang terdampak penyakit hewan menular atau depopulasi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa kompensasi akan disalurkan melalui mekanisme bantuan sosial (bansos) yang akan mempermudah proses penyaluran kepada peternak. "Kompensasi akan diberikan dalam bentuk uang agar proses penyalurannya lebih efektif dan efisien," ujar Soleh Kamis (9/1/2024).
Penyusunan Raperbup ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi seluruh aspek dan kebutuhan para peternak.
Soleh menekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan kebijakan daerah."Harmonisasi adalah kunci bagi kebijakan daerah yang efektif dan berdampak langsung pada masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: Peningkatan Kasus PMK Tak Signifikan, DKPP Bantul Tak Tutup Pasar Hewan
Dengan disahkannya Raperbup ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para peternak dan memberikan solusi nyata terhadap permasalahan yang dihadapi.
Kompensasi yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban para peternak yang mengalami kerugian akibat penyakit hewan menular atau depopulasi. "Kami berharap Raperbup ini dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan peternak di Gunungkidul," kata Soleh.
Sebelumnya, Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan saat ini fokus utama penanggulangan PMK adalah pada upaya pengobatan dan pencegahan penyebaran. Dinas terkait telah diperintahkan untuk mengajukan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna menambah anggaran untuk pembelian vaksin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemdiktisaintek Apresiasi Kontribusi Huawei National ICT Competition Menciptakan Talenta Digital Indonesia
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Terbaru 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 9 Januari 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 9 Januari 2025: Retribusi PBG Dihapus, Persiapan Program MBG, Lumpur Proyek JJLS, Patrick Kluivert
- Potensi Plasma Nutfah Pisang Terus Dikembangkan
- Tuntaskan Persoalan Sampah, DLH Jogja Siapkan Transporter dari Rumah ke Depo
Advertisement
Advertisement