Advertisement
Pemkab Gunungkidul Segera Mengesahkan Raperbup Kompensasi bagi Peternak Korban PMK

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular, serta Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi.
Aturan ini disiapkan untuk meringankan beban peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK).
Advertisement
Dalam rapat harmonisasi yang melibatkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, telah disepakati mekanisme pemberian kompensasi bagi para peternak yang terdampak penyakit hewan menular atau depopulasi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa kompensasi akan disalurkan melalui mekanisme bantuan sosial (bansos) yang akan mempermudah proses penyaluran kepada peternak. "Kompensasi akan diberikan dalam bentuk uang agar proses penyalurannya lebih efektif dan efisien," ujar Soleh Kamis (9/1/2024).
Penyusunan Raperbup ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi seluruh aspek dan kebutuhan para peternak.
Soleh menekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan kebijakan daerah."Harmonisasi adalah kunci bagi kebijakan daerah yang efektif dan berdampak langsung pada masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: Peningkatan Kasus PMK Tak Signifikan, DKPP Bantul Tak Tutup Pasar Hewan
Dengan disahkannya Raperbup ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para peternak dan memberikan solusi nyata terhadap permasalahan yang dihadapi.
Kompensasi yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban para peternak yang mengalami kerugian akibat penyakit hewan menular atau depopulasi. "Kami berharap Raperbup ini dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan peternak di Gunungkidul," kata Soleh.
Sebelumnya, Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan saat ini fokus utama penanggulangan PMK adalah pada upaya pengobatan dan pencegahan penyebaran. Dinas terkait telah diperintahkan untuk mengajukan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna menambah anggaran untuk pembelian vaksin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

MK Hapus Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Pemantauan Selain Pemantau Pemilihan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Sengatan Ubur-ubur di Pantai Selatan Bantul Terus Bertambah, Korban Paling Banyak Anak-anak
- Kepala Sekolah Rakyat DIY dari Bantul dan Kulonprogo, Formasi Guru Menyusul
- Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
- Dua Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia, Sejumlah Masjid di UGM Gelar Salat Gaib Doakan Mendiang
- BPBD Sleman Alokasikan 100.000 Liter Air untuk Dropping
Advertisement
Advertisement