Mau Menikah? Catat Batas Waktu Daftar Nikah di KUA
Mau menikah? Catat batas waktu daftar nikah di KUA maksimal 10 hari kerja sebelum akad dan siapkan dokumen sesuai PMA 30/2024.
Calon lokasi Wisata Bukit Dermo di wilayah Kelurahan Selopamioro, Imogiri, Kabupaten Bantul. Antara - Hery Sidik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan rekanan proyek pembangunan Agrowisata Bukit Dermo tidak hanya mendapatkan pemutusan kontrak dan hukuman penalti tetapi juga masuk daftar hitam tidak boleh mengikuti proses tender proyek pengadaan barang dan jasa selama satu tahun ke depan.
Pelaksana Tugas Inspektor Inspekorat Bantul, yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan selama lima tahun terakhir, baru kali ini Pemkab menemukan rekanan yang gagal mengerjakan proyek.
Sesudah ditetapkan dalam daftar hitam dan memberikan hukuman penalti berupa pengembalian anggaran Rp1,05 miliar dari total proyek Rp5,7 miliar, Dinas Pariwisata saat ini terus berkomunikasi dengan rekanan tersebut agar segera mengembalikan dana.
Sebab, ada waktu selama dua bulan bagi rekanan tersebut untuk mengembalikan sisa dana Rp1,05 miliar tersebut ke Pemkab. “Ini sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang memberikan waktu 60 hari agar rekanan mengembalikan sisa dana,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).
Hermawan menyatakan seusai adanya kejadian rekanan diputus kontrak, Pemkab melakukan berbagai upaya agar kejadian tersebut tidak terulang. Pemkab akan meningkatkan pemahaman terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA: Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Sleman, Petugas SPPG Tidur di Dapur
Selain itu, untuk memastikan kinerja yang optimal, Hermawan mengatakan Pemkab akan memberikan insentif tambahan agar kinerja dari para eselon tiga yang memiliki sertifikat bisa lebih maksimal dalam kinerja.
“Perlu lebih berhati-hati terhadap rekanan yang berani mengajukan penawaran di bawah 80 persen. Kalau bisa yang mengajukan penawaran mau mencapai 100 persen dari pagu yang disyaratkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budiraharja, mengungkapkan setelah adanya putus kontrak, Pemkab selanjutnya akan menganalisa kondisi Agrowisata Bukit Dermo dan apa yang dilakukan ke depan.
Sejauh ini ada dua opsi untuk penyelesaian masalah tersebut. Opsi pertama, APBD Perubahan 2025 bisa dianggarkan untuk menyelesaikan pembangunan tahap pertama Agrowisata Bukit Dermo. Opsi kedua mengundang investor untuk kerja sama operasional (KSO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mau menikah? Catat batas waktu daftar nikah di KUA maksimal 10 hari kerja sebelum akad dan siapkan dokumen sesuai PMA 30/2024.
Kelok 23 segera diuji coba. DPRD DIY mendorong Bantul dan Gunungkidul menangkap peluang ekonomi dari akses baru JJLS.
Kemenhaj menghapus lunas tunda ganti haji khusus untuk menutup celah jual beli antrean dan memastikan keberangkatan sesuai nomor porsi.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT), mulai dari pemanfaatan energi surya
Van Gastel tak menjadikan kemenangan PSIM atas Persebaya musim lalu sebagai acuan. PSIM kini membidik kemenangan perdana di Super League 2026/2027.
Cek desil bansos 2026 dan ketahui kelompok yang tidak menerima bansos serta cara mengajukan sanggah jika data tidak sesuai.