Advertisement

KPU Kota Jogja Terima Aduan NIK Tercatut sebagai Anggota Parpol Tanpa Izin

Alfi Annisa Karin
Kamis, 16 Januari 2025 - 17:57 WIB
Sunartono
KPU Kota Jogja Terima Aduan NIK Tercatut sebagai Anggota Parpol Tanpa Izin E/KTP dan NPWP. Pemerintah menunda penggunaan NIK pada E/KTP sebagai NPWP dari Januari 2024 menjadi Juli 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menerima aduan soal pencatutan NIK sebagai anggota partai politik (parpol).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Kota Jogja Erizal menuturkan aduan itu dia terima selama masa pendaftaran CPNS dan PPPK. Pendaftar CPNS maupun PPP3K akan terancam gugur jika NIK terdaftar sebagai anggota parpol. "Jumlahnya tidak banyak, tapi ada dosen, PNS," ujar Erizal saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

Advertisement

BACA JUGA : Tertib Adminduk, Anak Terlantar di Kota Jogja Dapat Akta Kelahiran

Usai aduan diterima, KPU lantas menjembatani pelapor dengan parpol yang bersangkutan untuk kemudian data pelapor bisa dihapus sebagai anggota parpol. Erizal mengatakan hanya parpol yang database nya tersimpan di KPU Kota Jogja saja yang bisa difasilitasi terkait dengan penghapusan data.

Di sisi lain, Erizal menuturkan NIK yang dicatut biasanya didapatkan pada gelaran event yang memerlukan pendaftaran menggunakan nomor KTP. Ada juga yang memang muncul dari database lama. Pencatutan NIK sebagai anggota parpol tanpa izin juga sempat diterima KPU pada saat proses pemilu beberapa waktu lalu. Utamanya pada saat pendaftaran KPPS, Pantarlih, PPK, hingga PPS.

BACA JUGA : Data NPWP Jokowi Gibran hingga Sri Mulyani Bocor, DPR RI Cecar Menkopolhukam

"Kami menjembatani. Secara legal formal sudah ada surat pernyataan yang bersangkutan bukan anggota partai. Kami menyampaikan ke parpol, atas nama yang bersangkutan bukan anggota parpol sesuai dengan surat pernyataan tersebut karena akun adminnya parpol," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemagaran Laut, Nelayan Diperkirakan Rugi Rp9 Miliar

News
| Kamis, 16 Januari 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement