Hanya Satu Calon, Pendaftaran Pilur di Gunungkidul Akan Diperpanjang
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polsek Paliyan mengamankan M,44, asal Panggang karena mencuri kayu sono di Hutan Negara di Kapanewon Paliyan. Akibat perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, pengungkap kasus pencurian kayu ini bermula petugas kehutanan melakukan patroli pada 25 Desember 2024. Saat itu, tersangka terbukti membawa sepotong kayu sono birt dengan cara dipanggul.
“Pelaku langsung diamankan, untuk kemudian dilaporkan ke Mapolsek Paliyan,” kata Ismanto, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan keterangan dari pelaku, total ada lima kayu sono yang dicuri. Adapun barang bukti ini terdiri dari dua potong kayu dengan panjang 68 centimeter dan diameter 28 centimeter.
Selanjutnya, satu potong kayu sono dengan panjang 67 centimeter berdiameter 24 cm, satu kayu lagi dengan panjang 68 centimer dan berdiameter 23 centimeter. “Total ada lima potong kayu sono birt yang diamankan. Selain itu, juga ada sabit, meteran dan tas diamankan sebagai barang bukti,” katanya.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Paliyan. Berdasarkan pengakuan yang diberikan, tersangka nekat mencuri kayu dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menambahkan, kasus pencurian kayu ini akan diusut sampai tuntas. Selain tersangka, juga sudah diamankan beberapa barang bukti.
Atas perbuatannya ini, tersangka Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 /2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang cipta kerja jo pasal 37 Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.