Advertisement

Curi Kayu Sono, Warga Panggang Gunungkidul Ditangkap Polisi

David Kurniawan
Kamis, 16 Januari 2025 - 16:07 WIB
Sunartono
Curi Kayu Sono, Warga Panggang Gunungkidul Ditangkap Polisi Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polsek Paliyan mengamankan M,44, asal Panggang karena mencuri kayu sono di Hutan Negara di Kapanewon Paliyan. Akibat perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, pengungkap kasus pencurian kayu ini bermula petugas kehutanan melakukan patroli pada 25 Desember 2024. Saat itu, tersangka terbukti membawa sepotong kayu sono birt dengan cara dipanggul.

Advertisement

“Pelaku langsung diamankan, untuk kemudian dilaporkan ke Mapolsek Paliyan,” kata Ismanto, Kamis (16/1/2025).

BACA JUGA : Pelaku Penjambretan di Gamping Sleman Ditangkap, Diduga Sempat Minum Miras Sebelum Beraksi

Berdasarkan keterangan dari pelaku, total ada lima kayu sono yang dicuri. Adapun barang bukti ini terdiri dari dua potong kayu dengan panjang 68 centimeter dan diameter 28 centimeter.

Selanjutnya, satu potong kayu sono dengan panjang 67 centimeter berdiameter 24 cm, satu kayu lagi dengan panjang 68 centimer dan berdiameter 23 centimeter. “Total ada lima potong kayu sono birt yang diamankan. Selain itu, juga ada sabit, meteran dan tas diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Paliyan. Berdasarkan pengakuan yang diberikan, tersangka nekat mencuri kayu dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi. “Motifnya ekonomi. Pelaku juga baru mengaku kalau mencuri sekali ini,” kata Ismanto.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menambahkan, kasus pencurian kayu ini akan diusut sampai tuntas. Selain tersangka, juga sudah diamankan beberapa barang bukti.

BACA JUGA : Sempat Dikejar Massa, Pencuri Sepeda Motor di Stadion Sultan Agung Bantul Akhirnya Diringkus

Atas perbuatannya ini, tersangka Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 /2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang cipta kerja jo pasal 37 Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. “Ancaman hukummnya paling ringan satu tahun penjara dan paling lama lima tahun,” kata Suranto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Kalender Event di Jogja, Kamis 10 Juli 2025

Kalender Event di Jogja, Kamis 10 Juli 2025

Jogjapolitan | 43 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bapanas Sebut Kopdes Merah Putih Efisienkan Distribusi Pangan

News
| Rabu, 09 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement