Advertisement
Cabuli Anak di Hutan, Pria asal Semin Gunungkidul Digelandang Polisi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencabulan anak dengan tersangka seorang pria MRN, 21, warga Kapanewon Semin. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku bermodus memberitahu korban untuk membantu menghilangkan susuk di kakinya.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto mengatakan, korban dalam kasus ini adalah anak gadis berusia 17 tahun. Peristiwa dilaporkan pada 9 Desember 2024 lalu. “Tersangka datang sendiri ke Polres untuk kemudian diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Suranto kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan, kejadian ini bermula saat MRN memberitahukan kepada korban jika korban memiliki susuk di salah satu kakinya pada September 2024 lalu. Korban pun dijanjikan untuk dibantu menghilangkan benda gaib tersebut.
Adapun untuk menghilangkan susuk itu harus berhubungan badan dengan pelaku. “Dengan dalih ini, pelaku kemudian menyetubuhi korban di hutan di daerah Nglipar,” ujar dia.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak Kembali Terjadi di Gunungkidul, Pelakunya Ayah Tiri
Mendengar pengakuan dari korban, keluarga tidak terima atas perbuatan MRN. Pihak keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaku akhirnya diminta datang ke Polres Gunungkidul pada 9 Desember 2024 lalu, dan dilakukan penahanan. “Sekarang masih menjalani pemeriksaan secara internsif,” katanya.
Selain pelaku, petugas kepolisian juga barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian itu. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement






