Jamasan Tombak Kyai Turunsih Ingatkan Welas Asih
Jamasan Tombak Kyai Turunsih di Sleman membawa pesan welas asih, introspeksi diri, dan pelestarian budaya pada awal Tahun Baru Jawa dan Islam.
Ilustrasi ASN - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman menyampaikan ada tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat sanksi sepanjang 2024.
Kepala BKPP Sleman, R. Budi Pramono mengatakan tidak ada ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat pada 2024.
Meski begitu, ada tujuh ASN terkena sanksi disiplin. Rinciannya, satu ASN mendapat sanksi penurunan pangkat, satu ASN penurunan jabatan, dan tiga ASN pembebasan dari jabatan.
Selain itu ada satu ASN terkena teguran tertulis dan satu lainnya terkena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (KGB).
“Pembebasan jabatan misalnya dari jabatan fungsional menjadi pelaksana,” kata Budi dihubungi, Rabu (22/1/2025).
Budi menambahkan penurunan pangkat ASN mendasarkan pada kajian tim adhoc yang BKPP bentuk. Salah satu contoh aduan yang BKPP terima adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki hubungan di luar batas kewajaran dengan lawan jenis. Hanya, dia belum dapat menyampaikan perisnya kasus tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sleman, Dwi Kusnadi mengatakan penurunan pangkat mengacu pada golongan. Sedangkan, penurunan jabatan mengacu pada kelas jabatan.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Masuki Tahap Erection Girder Perdana
Kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Penurunan jabatan itu tergolong sanksi disiplin berat untuk ASN,” kata Kusnadi.
Kusnadi memberi contoh lain pelecehan verbal terhadap sesama ASN dapat dikenai sanksi disiplin penundaan KGB. Absen jam kerja dalam jangka waktu tertentu juga akan mendapat sanksi disiplin.
Adapun kasus perselingkuhan ASN dapat dikenai pembebasan jabatan. Sanksi disiplin paling berat yang Pemkab Sleman jatuhkan ke ASN masih pada tingkat pembebasan jabatan. Meski telah dijatuhi sanksi tersebut, ASN dapat kembali ke jabatan semula.
“Bisa kembali ke jabatan awal. Tapi tidak serta merta. Ada masa evaluasi dua belas bulan dan formasinya ada atau tidak. Tidak bisa setelah masa hukuman habis dan langsung naik. Ada pertimbangan,” katanya.
Setiap tahun, Kusnadi mengaku selalu ada sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada ASN. Hanya, jumlahnya sekitar tujuh kasus. Tidak mencapai sepuluh atau lebih kasus setiap tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jamasan Tombak Kyai Turunsih di Sleman membawa pesan welas asih, introspeksi diri, dan pelestarian budaya pada awal Tahun Baru Jawa dan Islam.
Sri Sultan HB X membuka INACRAFT Festival 2026 di JEC. Festival ini diharapkan memperluas pasar global kerajinan Jogja dan Indonesia.
Truk bermuatan semen terguling di Ring Road Selatan Bantul usai diduga gagal menyalip. Arus lalu lintas sempat terganggu sebelum kembali normal.
Presiden Prabowo memanggil Jaksa Agung, Kapolri, dan Menhan untuk menerima laporan serta menjaga stabilitas di tengah perkembangan kasus hukum.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo meraih penghargaan dalam Jogja Brand and Business Awards (JBBA) 2026 pada klaster Ekonomi Berkelanjutan dan Kebudayaan
Pakar UMY menegaskan PPN 11% Strava bukan pajak olahraga, melainkan dikenakan pada layanan premium aplikasi digital berbayar.