Advertisement
Tujuh ASN Pemkab Sleman Kena Sanksi Disiplin

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman menyampaikan ada tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat sanksi sepanjang 2024.
Kepala BKPP Sleman, R. Budi Pramono mengatakan tidak ada ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat pada 2024.
Advertisement
Meski begitu, ada tujuh ASN terkena sanksi disiplin. Rinciannya, satu ASN mendapat sanksi penurunan pangkat, satu ASN penurunan jabatan, dan tiga ASN pembebasan dari jabatan.
Selain itu ada satu ASN terkena teguran tertulis dan satu lainnya terkena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (KGB).
“Pembebasan jabatan misalnya dari jabatan fungsional menjadi pelaksana,” kata Budi dihubungi, Rabu (22/1/2025).
Budi menambahkan penurunan pangkat ASN mendasarkan pada kajian tim adhoc yang BKPP bentuk. Salah satu contoh aduan yang BKPP terima adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki hubungan di luar batas kewajaran dengan lawan jenis. Hanya, dia belum dapat menyampaikan perisnya kasus tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sleman, Dwi Kusnadi mengatakan penurunan pangkat mengacu pada golongan. Sedangkan, penurunan jabatan mengacu pada kelas jabatan.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Masuki Tahap Erection Girder Perdana
Kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Penurunan jabatan itu tergolong sanksi disiplin berat untuk ASN,” kata Kusnadi.
Kusnadi memberi contoh lain pelecehan verbal terhadap sesama ASN dapat dikenai sanksi disiplin penundaan KGB. Absen jam kerja dalam jangka waktu tertentu juga akan mendapat sanksi disiplin.
Adapun kasus perselingkuhan ASN dapat dikenai pembebasan jabatan. Sanksi disiplin paling berat yang Pemkab Sleman jatuhkan ke ASN masih pada tingkat pembebasan jabatan. Meski telah dijatuhi sanksi tersebut, ASN dapat kembali ke jabatan semula.
“Bisa kembali ke jabatan awal. Tapi tidak serta merta. Ada masa evaluasi dua belas bulan dan formasinya ada atau tidak. Tidak bisa setelah masa hukuman habis dan langsung naik. Ada pertimbangan,” katanya.
Setiap tahun, Kusnadi mengaku selalu ada sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada ASN. Hanya, jumlahnya sekitar tujuh kasus. Tidak mencapai sepuluh atau lebih kasus setiap tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Negara-negara Arab Menolak Rencana Pengendalian Penuh Militer Israel di Gaza
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 3 Pedagang di Sewon Terusir Gegara Kios Dipakai Koperasi Merah Putih
- Ditolak Warga, Calon Transmigran Kulonprogo Batal Berangkat
- Permintaan Obat Nyeri di DIY Tinggi, IAI Tingkatkan Kompetensi Apoteker
- Belasan Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur, 1 Orang Dibawa ke Rumah Sakit
- Tol Jogja-Solo: Kontraktor Akan Beri Tali Asih 2 Lahan Sultan Ground
Advertisement
Advertisement