Penemuan 11 Bayi di Pakem Jadi Alarm Pengawasan
Bupati Sleman Harda Kiswaya instruksikan evaluasi total perizinan daycare dan pengasuhan anak seusai penemuan 11 bayi di Pakem. Simak kelanjutan kasusnya di sin
Ilustrasi ASN - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman menyampaikan ada tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat sanksi sepanjang 2024.
Kepala BKPP Sleman, R. Budi Pramono mengatakan tidak ada ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat pada 2024.
Meski begitu, ada tujuh ASN terkena sanksi disiplin. Rinciannya, satu ASN mendapat sanksi penurunan pangkat, satu ASN penurunan jabatan, dan tiga ASN pembebasan dari jabatan.
Selain itu ada satu ASN terkena teguran tertulis dan satu lainnya terkena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (KGB).
“Pembebasan jabatan misalnya dari jabatan fungsional menjadi pelaksana,” kata Budi dihubungi, Rabu (22/1/2025).
Budi menambahkan penurunan pangkat ASN mendasarkan pada kajian tim adhoc yang BKPP bentuk. Salah satu contoh aduan yang BKPP terima adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki hubungan di luar batas kewajaran dengan lawan jenis. Hanya, dia belum dapat menyampaikan perisnya kasus tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sleman, Dwi Kusnadi mengatakan penurunan pangkat mengacu pada golongan. Sedangkan, penurunan jabatan mengacu pada kelas jabatan.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Masuki Tahap Erection Girder Perdana
Kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Penurunan jabatan itu tergolong sanksi disiplin berat untuk ASN,” kata Kusnadi.
Kusnadi memberi contoh lain pelecehan verbal terhadap sesama ASN dapat dikenai sanksi disiplin penundaan KGB. Absen jam kerja dalam jangka waktu tertentu juga akan mendapat sanksi disiplin.
Adapun kasus perselingkuhan ASN dapat dikenai pembebasan jabatan. Sanksi disiplin paling berat yang Pemkab Sleman jatuhkan ke ASN masih pada tingkat pembebasan jabatan. Meski telah dijatuhi sanksi tersebut, ASN dapat kembali ke jabatan semula.
“Bisa kembali ke jabatan awal. Tapi tidak serta merta. Ada masa evaluasi dua belas bulan dan formasinya ada atau tidak. Tidak bisa setelah masa hukuman habis dan langsung naik. Ada pertimbangan,” katanya.
Setiap tahun, Kusnadi mengaku selalu ada sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada ASN. Hanya, jumlahnya sekitar tujuh kasus. Tidak mencapai sepuluh atau lebih kasus setiap tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Sleman Harda Kiswaya instruksikan evaluasi total perizinan daycare dan pengasuhan anak seusai penemuan 11 bayi di Pakem. Simak kelanjutan kasusnya di sin
JMS 2026 mempertemukan ratusan media lokal Jawa Tengah untuk menyusun strategi menghadapi disrupsi digital dan tantangan AI.
Aktivis Global Sumud Flotilla mengaku mengalami sengatan listrik dan kekerasan fisik saat ditahan Israel usai misi kemanusiaan menuju Gaza.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.