Advertisement

Enggan Terima Tawaran Kelola Tambang, Rektor UAJY Pilih Jadi Edukator

Catur Dwi Janati
Rabu, 22 Januari 2025 - 22:47 WIB
Arief Junianto
Enggan Terima Tawaran Kelola Tambang, Rektor UAJY Pilih Jadi Edukator Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), G. Sri Nurhartanto mengaku wacana tentang perguruan tinggi dapat mengelola tambang cukup membingungkan. 

"Menurut hemat saya agak membingungkan wacana perguruan tinggi akan diberikan kewenangan untuk mengelola tambang. Mengapa begitu, satu, nanti umpama itu ada penunjukkan, penunjukkannya seperti apa? Mengingat di Indonesia ini ada 100 perguruan tinggi negeri dan 4.000 lebih perguruan tinggi swasta, yang akan diberikan kewenangan itu siapa?" kata Nur, Rabu (22/1/2025).

Advertisement

Selanjutnya dari sudut pandang aturan hukum terutama mengutip Pasal 33 UUD Tahun 1945, Nur mengatakan jika di sana ditegaskan negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Negara, lanjut Nur, menguasai bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dalam penggunaannya itu sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.  "Terus nanti kalau perguruan tinggi ikut mengelola, saya khawatir perguruan tinggi sendiri bisa lepas dari esensinya sebuah institusi pendidikan tinggi yang harus mencerdaskan kehidupan bangsa, malah ikut mengambil kekayaan alam yang itu tugas negara, yang mestinya negara mempergunakan itu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar dia. 

Nur khawatir bila perguruan tinggi sampai terlibat di dalam pengelolaan sumber daya alam, memanfaatkan, mengambil atau apa apapun namanya, apakah itu pemanfaatannya akan sampai ke rakyat atau malah tidak. "Selama ini perguruan tinggi menjadi penyeimbang, kontrolnya pemerintah dengan analisis-analisisnya nanti malah bisa bias kalau sudah merasa—waduh ternyata mengelola tambang memang enak ya—begitu," lanjutnya. 

Menurut Nur perguruan tinggi dilibatkan bukan untuk menambang, akan tetapi bagaimana menemukan solusi-solusi bagaimana penambangan yang dilakukan ini tidak merusak lingkungan. 

"Kalau misalnya terjadi perusakan alam pun harus segera direklamasi kembali, diperbaiki kembali, itu tugasnya perguruan tinggi, menemukan solusi-solusi yang jitu untuk mengatasi dampaknya, bukan perguruan tingginya terus malah mengelola pertambangan," tegasnya. 

Saat ditanya apakah akan menerima pengelolaan tambang bila ditawari nanti, Nur mengatakan bila tidak akan menerima tawaran tersebut.

Namun, dirinya mengaku mau dilibatkan bila dalam ranah pemikiran. "Tidak [menerima], kami akan justru mengajukan pemikiran-pemikiran, kami dilibatkan dalam hal bukan itunya [pengelolaan] tapi dalam hal memperbaiki alam lagi," ujarnya 

"Bagaimana bersama dengan perusahaan-perusahaan yang lain, penghijauan kembali, atau apa, mengedukasi masyarakat di sekitar tambang yang biasanya hanya jadi penonton kan begitu ya seperti itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) No.4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Pembahasan ini turut mengatur tentang perguruan tinggi dapat mengelola tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penyidik KPK Bawa 3 Koper Barang Bukti Saat Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku

News
| Kamis, 23 Januari 2025, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah

Wisata
| Selasa, 21 Januari 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement