Advertisement
Larangan Merokok di Malioboro dengan Sanksi Denda Rp7,5 Juta, Pemkot Upayakan Penambahan Tempat Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Upaya penegakan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro terus dilakukan dengan ketat oleh Satpol PP Kota Jogja. Rencananya mulai 2025 ini pelanggar KTR di kawasan Malioboro akan dikenai sanksi yustisi dengan denda maksimal Rp7,5 juta atau satu bulan kurungan penjara.
Meski demikian, Satpol PP Kota Jogja turut menerima keluhan dari wisatawan terkait dengan terbatasnya kawasan merokok di Malioboro. Mengingat baru ada 3 titik kawasan merokok di Malioboro, yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA), sebelah utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Advertisement
Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas menuturkan pihaknya tengah mengupayakan penambahan kawasan merokok dengan menggandeng para pelaku usaha di Malioboro. Upaya ini diawali dengan melakukan pendataan. “Sementara ini terdapat 23 lokasi yang dapat digunakan menjadi tempat khusus merokok,” ujar Yudho.
Dia menambahkan, 23 lokasi yang dimungkinkan untuk bisa menjadi lokasi tambahan kawasan merokok itu akan kembali ditindaklanjuti. Yudho menyebut idealnya jarak antar tempat khusus merokok berdekatan sehingga nantinya saat Perda Kota Jogja No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diterapkan secara tegas tak ada lagi alasan terkait dengan kurangnya kawasan merokok baik dari wisatawan maupun pelaku usaha di kawasan Malioboro.
Ada sejumlah persyaratan KTR yang disediakan oleh pelaku usaha. Misalnya, harus di area terbuka dan terpisah dari ruang nonsmoking. Selain itu, kawasan merokok juga tidak menyatu dengan rute lalu lalang pengunjung Malioboro. Ajakan Satpol PP Kota Jogja untuk menyediakan kawasan merokok disambut baik oleh para pelaku usaha Malioboro.
BACA JUGA : Tindak Perokok di Malioboro, Pemkot Jogja Akan Memberlakukan Sidang di Tempat
“Dengan menyediakan tempat khusus merokok itu menjadi daya tarik tersendiri karena untuk merokok pengunjung harus membeli sesuatu di sana,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Selidiki Robohnya Gedung Pemkab Brebes, 2 Orang Terluka
Advertisement

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Minggu 21 September 2025
- Jadwal DAMRI Bandara YIA dari Jogja, Purworejo maupun Kebumen
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 21 September 2025
- Pengamat UGM Sebut Kondisi Sungai di DIY Lebih Baik Dibanding 10 Tahun Lalu
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro, Stasiun Tugu dan Kraton Jogja
Advertisement
Advertisement