58 Kalurahan di Gunungkidul Kekeringan, Dropping Air Bersih Diperluas
Kekeringan di Gunungkidul meluas ke 58 kalurahan. Sebanyak 75.486 warga mengalami krisis air bersih, BPBD terus menyalurkan bantuan.
Tumpukan tabung gas LPG 3 Kg di salah satu pangkalan di Kota Jogja, Rabu (20/12/2023)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan telah menerima surat berkaitan dengan tata cara penjualan gas bersubsidi kemasan tiga kilogram. Upaya sosialisasi juga telah dilakukan agar diketahui masyarakat secara luas.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Ris Heryani mengatakan, sudah menerima surat dari Pertamina tentang aturan pendistribusian gas melon. Didalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendistribusian dilakukan oleh pangkalan secara penuh. “Penjual eceran sudah dilarang dan kebijakan ini mulai berlaku 1 Februari 2025,” kata Ris, Senin (3/2/2025).
Dia mengakui kebijakan tersebut telah disosialisasikan dan penerapannya dilakukan secara bertahap. Diharapkan ini dapat berjalan dengan lancar.
Meski telah ada larangan untuk menjual gas melon, namun Rin mengakui masih ada peluang bagi pengecer untuk menjual kembali. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti kepemilikan nomor izin berusaha (NIB) mikro dan beberapa izin lainnya. “Ada ketentuan yang harus dipatuhi. Salah satunya tercatat memiliki NIB mikro,” katanya.
Hingga saat ini tercatat ada 1.162 pangkalan penjual gas bersubsidi kemasan tiga kilogram. Adapun Harga Eceran Tertinggi ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabungnya. “Kalau di pengecer harganya bisa Rp21 ribu-Rp23 ribu per tabungnya. Kebijakan ini dibuat untuk menghilangkan margin harga tersebut agar sesuai HET,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kebijakan Pemerintah untuk menghilangkan pengecer gas bersubsidi kemasan tiga kilogram menuai keberatan dari warga Gunungkidul. Keberadaan pengecer dinilai memudahkan warga mendapatkan gas melon ini.
BACA JUGA: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Tak Menjamin Beban Subsidi Berkurang
Salah seorang warga Kalurahan Sumbergiri, Ponjong, Amalia Damayanti mengatakan, sudah mendengar adanya larangan pengecer gas melon dari Pemerintah Pusat. Menurut dia, kebijakan ini malah menyusahkan karena akses mendapatkan kebutuhan gas menjadi sulit. “Jaraknya yang jadi masalah karena pangkalan lokasinya jauh,” kata Amalia, Senin (3/2/2025).
Dia tidak menampik, harga di pengecer lebih mahal ketimbang saat membeli di pangkalan. Pasalnya, satu tabung gas melon dibeli seharga Rp22 ribu-Rp23 ribu. “Kalau langka, malah bisa tembus Rp24 ribu per tabungnya,” ungkapnya.
Meski demikian, harga lebih mahal dinilai bukan masalah karena akses pembelian yang mudah dan dekat. “Repot kalau ke pangkalan sebab untuk mendapatkan harga gas yang murah, butuh biaya dan waktu. Dengan adanya pengecer, pangkalan juga tertolong karena bisa menghabiskan stok gas lebih cepat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kekeringan di Gunungkidul meluas ke 58 kalurahan. Sebanyak 75.486 warga mengalami krisis air bersih, BPBD terus menyalurkan bantuan.
Sarana olahraga Sleman masih terkendala. Fasilitas dayung dan renang belum sesuai kebutuhan atlet menjelang Porda DIY XVIII 2027.
Pemda DIY menyalurkan Rp1 miliar untuk NTT terdampak gempa dan membantu mahasiswa asal NTT di Jogja melalui pangan serta keringanan kuliah.
Usulan BPIH 2027 Rp107,34 juta per jamaah naik hampir Rp20 juta. DPR meminta biaya dikaji agar rasional dan layanan tetap berkualitas.
KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual setelah DPR menerima surpres. Simak spesifikasi, senjata, mesin, dan kemampuan kapal perang ini.
Seoul menyiapkan kebijakan “hak atas keteduhan” dengan koridor pejalan kaki teduh untuk menghadapi gelombang panas ekstrem dan melindungi warga.