Liburan ke Pantai Bantul Makin Murah, Retribusi Dipangkas Jadi Rp5.000
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Tumpukan tabung gas LPG 3 Kg di salah satu pangkalan di Kota Jogja.. Anisatul Umah-Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY mengaku masih menunggu surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kebijakan baru penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau Elpiji 3 Kg.
“Kami masih menunggu arahan kebijakan dari pusat,” kata Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, Selasa (4/2/2025).
Yuna mengklaim bahwa kondisi di DIY cukup kondusif dari antrean pembelian gas LPG 3 kg tidak seperti di daerah lain.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pengecer gas melon sangat banyak, sedangkan jumlah pangkalan mencapai ratusan di wilayah ini.
“Pengecer bisa menjadi pangkalan, tapi ada syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan modal yang cukup,” jelasnya.
Yuna menegaskan bahwa Pemda DIY mendukung kebijakan pusat terkait pengaturan penjualan gas melon ini. Namun, pihaknya menekankan pentingnya masa transisi agar pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik.
“Kami tentunya mendukung kebijakan pusat dan siap menjalankannya setelah ada arahan resmi. Saat ini, kami masih menunggu surat dari Kementerian ESDM,” ujarnya.
BACA JUGA: Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di DIY Diperpanjang Lagi
Ia juga memastikan bahwa hingga kini, penjualan gas melon di pangkalan masih mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku. Di DIY sendiri HET gas melon baru saja disesuaikan dari Rp15.500 menjadi Rp18.000.
“Untuk masyarakat, penjualan gas melon di pangkalan masih sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai HET,” jelas Yuna.
Disperindag DIY juga terus melakukan pengawasan terhadap distribusi gas melon di pangkalan guna memastikan harga jual tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar penjualan gas melon di pangkalan tetap sesuai dengan aturan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer untuk menjual gas melon lantaran disinyalir membuat harga jual tidak sesuai dengan aturan. Selain itu pengaturan ini juga bertujuan agar program subsidi gas melon tepat sasaran. Hal ini membuat antrean pembelian gas melon mengular di sejumlah daerah.
Terbaru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi mulai Selasa (3/2/2025).
Namun, pengecer tersebut kini berganti nama menjadi sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.