Advertisement

Disperindag DIY Tunggu Pemerintah Pusat Soal Lanjutan Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg

Yosef Leon
Selasa, 04 Februari 2025 - 15:47 WIB
Maya Herawati
Disperindag DIY Tunggu Pemerintah Pusat Soal Lanjutan Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg Tumpukan tabung gas LPG 3 Kg di salah satu pangkalan di Kota Jogja.. Anisatul Umah/Harian Jogja.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY mengaku masih menunggu surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kebijakan baru penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau Elpiji 3 Kg.

“Kami masih menunggu arahan kebijakan dari pusat,” kata Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, Selasa (4/2/2025).

Advertisement

Yuna mengklaim bahwa kondisi di DIY cukup kondusif dari antrean pembelian gas LPG 3 kg tidak seperti di daerah lain.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pengecer gas melon sangat banyak, sedangkan jumlah pangkalan mencapai ratusan di wilayah ini.

“Pengecer bisa menjadi pangkalan, tapi ada syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan modal yang cukup,” jelasnya.

Yuna menegaskan bahwa Pemda DIY mendukung kebijakan pusat terkait pengaturan penjualan gas melon ini. Namun, pihaknya menekankan pentingnya masa transisi agar pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik.

“Kami tentunya mendukung kebijakan pusat dan siap menjalankannya setelah ada arahan resmi. Saat ini, kami masih menunggu surat dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

BACA JUGA: Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di DIY Diperpanjang Lagi

Ia juga memastikan bahwa hingga kini, penjualan gas melon di pangkalan masih mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku. Di DIY sendiri HET gas melon baru saja disesuaikan dari Rp15.500 menjadi Rp18.000.

“Untuk masyarakat, penjualan gas melon di pangkalan masih sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai HET,” jelas Yuna.

Disperindag DIY juga terus melakukan pengawasan terhadap distribusi gas melon di pangkalan guna memastikan harga jual tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar penjualan gas melon di pangkalan tetap sesuai dengan aturan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer untuk menjual gas melon lantaran disinyalir membuat harga jual tidak sesuai dengan aturan. Selain itu pengaturan ini juga bertujuan agar program subsidi gas melon tepat sasaran. Hal ini membuat antrean pembelian gas melon mengular di sejumlah daerah.

Terbaru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi mulai Selasa (3/2/2025).

Namun, pengecer tersebut kini berganti nama menjadi sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Dipangkas hingga 30%, AHY Blak-blakan soal Nasib Proyek Infrastruktur Tahun Ini

News
| Selasa, 04 Februari 2025, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement