Krisis Air Imogiri Bantul, 50.000 Liter Air Bersih Disalurkan
Krisis air bersih masih melanda Imogiri, Bantul. Bantuan 20 tangki air bersih disalurkan untuk warga terdampak kekeringan di Sriharjo.
Tumpukan tabung gas LPG 3 Kg di salah satu pangkalan di Kota Jogja.. Anisatul Umah-Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY mengaku masih menunggu surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kebijakan baru penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau Elpiji 3 Kg.
“Kami masih menunggu arahan kebijakan dari pusat,” kata Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, Selasa (4/2/2025).
Yuna mengklaim bahwa kondisi di DIY cukup kondusif dari antrean pembelian gas LPG 3 kg tidak seperti di daerah lain.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pengecer gas melon sangat banyak, sedangkan jumlah pangkalan mencapai ratusan di wilayah ini.
“Pengecer bisa menjadi pangkalan, tapi ada syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan modal yang cukup,” jelasnya.
Yuna menegaskan bahwa Pemda DIY mendukung kebijakan pusat terkait pengaturan penjualan gas melon ini. Namun, pihaknya menekankan pentingnya masa transisi agar pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik.
“Kami tentunya mendukung kebijakan pusat dan siap menjalankannya setelah ada arahan resmi. Saat ini, kami masih menunggu surat dari Kementerian ESDM,” ujarnya.
BACA JUGA: Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di DIY Diperpanjang Lagi
Ia juga memastikan bahwa hingga kini, penjualan gas melon di pangkalan masih mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku. Di DIY sendiri HET gas melon baru saja disesuaikan dari Rp15.500 menjadi Rp18.000.
“Untuk masyarakat, penjualan gas melon di pangkalan masih sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai HET,” jelas Yuna.
Disperindag DIY juga terus melakukan pengawasan terhadap distribusi gas melon di pangkalan guna memastikan harga jual tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar penjualan gas melon di pangkalan tetap sesuai dengan aturan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer untuk menjual gas melon lantaran disinyalir membuat harga jual tidak sesuai dengan aturan. Selain itu pengaturan ini juga bertujuan agar program subsidi gas melon tepat sasaran. Hal ini membuat antrean pembelian gas melon mengular di sejumlah daerah.
Terbaru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi mulai Selasa (3/2/2025).
Namun, pengecer tersebut kini berganti nama menjadi sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Krisis air bersih masih melanda Imogiri, Bantul. Bantuan 20 tangki air bersih disalurkan untuk warga terdampak kekeringan di Sriharjo.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 22 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Nusantara Explorer segera hadir sebagai kereta wisata KAI. Simak fasilitas, kapasitas, progres kesiapan, dan gambaran harga tiketnya.