Advertisement

Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Pertama

David Kurniawan
Rabu, 05 Februari 2025 - 18:57 WIB
Maya Herawati
Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Pertama Dana Desa. / Ilustrasi Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sejumlah kalurahan di Gunungkidul mulai mengurus syarat pencairan dana desa termin pertama 2025. Hal ini sesuai dengan target dari Pemkab Gunungkidul untuk pencairan mulai Februari.

Lurah Planjan, Saptosari, Muryono Asih Sulistyo mengatakan, tahun ini mendapatkan alokasi dana desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1,38 miliar. Adapun pemanfaatan disesuaikan dengan petunjuk teknis dari Kemeterian Keuangan Republik Indonesia.

Advertisement

“Sudah ada aturannya dan itu menjadi acuan dalam pemanfaatan dana desa bersumber dari APBN,” kata Muryono, Rabu (5/2/2025).

Rencananya dana desa yang diperoleh untuk sejumlah kegiatan. Sebagai contoh, untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa dengan alokasi maksimal 15% dari pagu yang dimiliki.

Selanjutnya, untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, pemanfaatan teknologi, hingga pembangunan padat karya tunai. “Kami juga sudah melengkapi persyaratan pencairan dana desa untuk termin pertama dan prosesnya sudah di desk inspektorat daerah,” katanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkiudul, Khoirul Rahmat mengatakan, pagu dana desa untuk setiap kalurahan sudah ditentukan.

Ditetapkan sebesar Rp168.808.759.000. Jumlah ini terdiri dari alokasi dasar Rp100.491.934.000 dan alokasi formula Rp62.629.605.000.

BACA JUGA: Satu Bulan di Awal 2025, Terjadi 160 Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul

“Selain itu, juga ada alokasi kinerja Rp5.687.220.000 sehingga total jumlahnya untuk 144 kalurahan di Gunungkidul sebesar Rp168,8 miliar,” kata Rahmat.

Rencananya penyaluran dilakukan dua kali. Adapun mekanismenya, untuk kalurahan berstatus desa mandiri pencairannya 60% di termin pertama dan kedua 40%.

“Untuk di luar desa berstatus mandiri, pencairannya 40 persen di termin pertama dan 60 persen di termin kedua,” katanya.

Pencairan termin pertama sudah masuk ke rekening kas kalurahan paling lambat Juni 2025. Namun, sambung dia, untuk penyaluran di Gunungkidul ditargetkan bisa terlaksana mulai Februari ini.

Guna mempercepat proses tersebut, ia mengakui telah mendorong kalurahan menyiapkan persyaratan pencairan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Persyaratan terdiri dari dokumen Peraturan Desa mengenai APBKal dan ADK APBKal. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati yang disertai dengan daftar rincian Desa.

“Selain itu, ada realisasi KPM untuk penyaluran BLT, tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OM-SPAN, serta surat pengantarnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

MKMK Pertanyakan Keputusan DPR RI Terkait Tata Tertib hingga Punya Kewenangan Mengevaluasi Hakim Konstitusi

News
| Rabu, 05 Februari 2025, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement