Advertisement
Dispertaru Bantul Bakal Cek Lapangan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Petani menyiapkan lahan di lahan Padukuhan Gading I, Kalurahan Gading, Playen, Gunungkidul pada Sabtu (7/1/2024). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul akan melakukan pendataan alih fungsi lahan pertanian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) awal tahun 2025. Dispertaru Bantul berharap data tersebut dapat menjadi acuan untuk pengambilan kebijakan ke depan.
Berdasarkan Perda Bantul No.10/2023 tentang Perlindungan LP2B ditetapkan luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Bantul mencapai 18.773,08 hektar. Luas kawasan tersebut terdiri dari LP2B mencapai 12.831 hektar, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan mencapai 5.942,08 hektar.
Advertisement
Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan, Dispertaru Bantul, Sri Retnaningsih menyampaikan pendataan alih fungsi LP2B tersebut baru dilakukan pertama kali tahun ini.
“Nanti [dengan pendataan alih fungsi LP2P] kita bisa mengetahui besar LP2P yang ditetapkan Bantul sebelum dan sesudah adanya identifikasi, ada enggak yang dialihfungsikan,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Dia menuturkan rencananya, pendataan tersebut dimulai pada bulan ini, kemudian diperkirakan pada April 2025 pendataan tersebut rampung.
Ning mengaku di Bantul ada beberapa lahan pertanian yang beralih menjadi perumahan, namun hanya pada zona yang diperbolehkan. Sementara pada LP2P pihaknya mengaku tidak ada laporan alih fungsi lahan tersebut menjadi perumahan.
“Tidak ada temuan, karena kita sudah punya aturannya terkait pelayanan perizinan,” ujarnya.
Kemudian, terkait luasan lahan pertanian yang telah dialihfungsikan tersebut pihaknya baru akan mendata pada pendataan tahun ini.
Sementara menurut Ning, pada lahan LP2P atau Lahan Sawah dilindungi (LSD) tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan. Dia mengaku Pemkab Bantul telah memiliki Perda No.10/2023 tentang Perlindungan LP2B.
“Kta juga sudah menetapkan Perda RDTR, [di lahan LP2P] tidak ada ruang aktivitas perumahan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Tertibkan PKL Alun-Alun Wonosari, Pedagang Menolak
- Jembatan Linggan Ditutup, Ini Jalur Alternatif ke Pantai Trisik
- Laka Lantas di Jembatan Cungkuk Tempel Sleman, Dua Orang Meninggal
- Warga Dengkeng Bantul Amankan Sejumlah Remaja, Polisi Temukan Pil Sapi
- Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Umbulharjo, Clurit Disita
Advertisement
Advertisement




