Advertisement
Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN di Lingkup Pemkab Gunungkidul Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (6/2/2025). Tindakan tegas dilakukan karena keduanya terlibat kasus perselingkuhan.
“Masih ada oknum yang melakukan pelanggaran. Keduanya dipecat karena tindakan asusila,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Kamis siang.
Advertisement
ASN yang dipecat ini, pertama laki-laki berinisial S yang bekerja di Kapanewon Purwosari. Adapun, satunya perempuan berinisial JS yang bekerja di Kapanewon Panggang.
BACA JUGA: Tukin Dosen ASN, Ini Skenario yang Disiapkan Kemendiktisaintek
“Keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sudah dilakukan. Silahkan kalau tidak terima dengna keputusan ini untuk menggugat karena tetap ada ruang mencari keadilan,” katanya.
Sunaryanta menambahkan, selain memecat dua ASN, juga dilakukan sanksi penurunan pangkat terhadap pegawai di Dinas Kesehatan berinisial STP. Oknum ini terkena sanksi dikarenakan juga terlibat kasus asusila.
“Jadi hari ini [Kamis] yang diberikan sanksi disiplin ada tiga pegawai,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, sanksi terhadap tiga ASN ini sudah sesuai dengan prosedur yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan berlaku. Adapun untuk pemecatan dua ASN bermula adanya pengaduan dilakukan oleh salah seorang pasangan yang terlibat tindakan perselingkuhan ke organisasi perangkat daerah terkait.
“Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati dengan membentuk tim serta memeriksa atasannya langsung,” kata Iskandar.
Hasil dari pemeriksaan diketahui keduanya telah melakukan perselingkuhan dan mengakui tindakan tersebut. “Surat pemeberhentian sudah dikirimkan ke yang bersangkutan hari ini,” ungkapnya.
Iskandar menuturkan, keduanya dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal3 huruf F. Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri.
“Juga sudah ada klarifikasi terhadap yang bersangkutan yang dilaksanakan pada 25 Januari 2025,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Efisiensi Anggaran, Kementerian Desa Pangkas Rp1,03 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sleman Turun
- Begini Cara Efektif Guru PAUD Menjelaskan Tema Ayam kepada Muridnya
- Tiga Sekolah Di Kota Jogja Akan Diperbaiki di 2025, Ini Daftarnya
- Dinilai Ketinggalan Zaman, Perda Minuman Beralkohol di Gunungkidul Segera Direvisi
- Presiden Prabowo Pangkas Anggaran, Ini Dampaknya ke Pemkab Sleman
Advertisement
Advertisement