Harga Cabai Rawit di Gunungkidul Naik Lagi, Tembus Rp80.000
Harga cabai rawit merah di Gunungkidul kembali naik hingga Rp80.000 per kilogram dipicu meningkatnya permintaan jelang rasulan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (6/2/2025). Tindakan tegas dilakukan karena keduanya terlibat kasus perselingkuhan.
“Masih ada oknum yang melakukan pelanggaran. Keduanya dipecat karena tindakan asusila,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Kamis siang.
ASN yang dipecat ini, pertama laki-laki berinisial S yang bekerja di Kapanewon Purwosari. Adapun, satunya perempuan berinisial JS yang bekerja di Kapanewon Panggang.
BACA JUGA: Tukin Dosen ASN, Ini Skenario yang Disiapkan Kemendiktisaintek
“Keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sudah dilakukan. Silahkan kalau tidak terima dengna keputusan ini untuk menggugat karena tetap ada ruang mencari keadilan,” katanya.
Sunaryanta menambahkan, selain memecat dua ASN, juga dilakukan sanksi penurunan pangkat terhadap pegawai di Dinas Kesehatan berinisial STP. Oknum ini terkena sanksi dikarenakan juga terlibat kasus asusila.
“Jadi hari ini [Kamis] yang diberikan sanksi disiplin ada tiga pegawai,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, sanksi terhadap tiga ASN ini sudah sesuai dengan prosedur yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan berlaku. Adapun untuk pemecatan dua ASN bermula adanya pengaduan dilakukan oleh salah seorang pasangan yang terlibat tindakan perselingkuhan ke organisasi perangkat daerah terkait.
“Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati dengan membentuk tim serta memeriksa atasannya langsung,” kata Iskandar.
Hasil dari pemeriksaan diketahui keduanya telah melakukan perselingkuhan dan mengakui tindakan tersebut. “Surat pemeberhentian sudah dikirimkan ke yang bersangkutan hari ini,” ungkapnya.
Iskandar menuturkan, keduanya dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal3 huruf F. Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri.
“Juga sudah ada klarifikasi terhadap yang bersangkutan yang dilaksanakan pada 25 Januari 2025,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga cabai rawit merah di Gunungkidul kembali naik hingga Rp80.000 per kilogram dipicu meningkatnya permintaan jelang rasulan.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.