Advertisement

Ada Kebijakan Kerja dari Mana Saja, Begini Tanggapan Pemkab Gunungkidul

David Kurniawan
Senin, 10 Februari 2025 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Ada Kebijakan Kerja dari Mana Saja, Begini Tanggapan Pemkab Gunungkidul Ilustrasi ASN / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul masih menunggu kebijakan lanjutan berkaitan dengan pelaksanaan work from anywhere (WFA). Wacana sebagai upaya untuk penghematan anggaran di lingkup pemerintahan.

Sebagaimana diketahui bersama Presiden Prabowo telah mengeluarkan Instruksi Presiden No.1/2025 tentang tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Hal ini diperkuat dalam Keputusan Menteri Keuangan No.29/2025.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, ada wacana WFA dari Pemerintah Pusat. Hanya saja, untuk pemberlakuannya masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. “Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait dengan kebijakan ini,” kata Iskandar kepada wartawan, Senin (10/1/2025).

BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Butuh Rp55 Miliar untuk Mengubah Sistem Pengolahan Sampah di TPAS Wukirsari Jadi TPST

Menurut dia, pelaksanaan kebijakan ini di daerah, maka akan menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Meski demikian, hingga sekarang belum ada instruksi lanjutan berkaitan dengan instruksi tersebut. “Sampai sekarang belum ada kebijakan lanjutan yang mengatur tentang WFA,” katanya.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, pihaknya terus melakukan efisiensi anggaran untuk penghematan. Upaya tersebut masih berjalan hingga sekarang. “Sudah mulai dipangkas, tapi yang masih aman sekarang adalah Dana Alokasi Khusus fisik untuk sektor kesehatan,” katanya.

Sri Suhartanta menjelaskan, sesuai kebijakan dari Pemerintah Pusat, maka pemkab harus melakukan rasionalisasi anggaran mencapai Rp61,2 miliar. Jumlah ini terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp42,6 miliar dan Dana Alokasi Umum earmark sebesar Rp18,6 miliar. “Masih kami petakan terkait dengan potensi anggaran yang harus dipangkas untuk penghematan. Yang jelas, kami akan patuhi semua instruksi dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Periksa Kepala Desa Kohod Terkait Dugaan Pemalsuaan SHGB dan SHM Pagar Laut

News
| Selasa, 11 Februari 2025, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement