Advertisement

Waduh! Tujuh Perusahaan Tambang di Sleman Tunggak Pajak, Paling Lama Sejak 2019

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 13 Februari 2025 - 13:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Waduh! Tujuh Perusahaan Tambang di Sleman Tunggak Pajak, Paling Lama Sejak 2019 Ilustrasi tambang - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Terdapat tujuh perusahaan tambang di Sleman yang menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tunggakan pajak tersebut paling lama sejak 2019.

Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Rodentus Condrosulistyo mengatakan total tunggakan pajak tujuh perusahaan tersebut mencapai Rp140 juta.

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Gratiskan Pajak Sewa Tenant di IKN Selama 2 Tahun

Menurut Condrosulistyo, mayoritas perusahaan tambang memang tidak bersedia membayar pajak. Selain itu, ada pemilik perusahaan sebagai wajib pajak yang meninggal dunia.

Selama ini, BKAD Sleman terus mengupayakan agar pembayaran tunggakan segera dilakukan. Beberapa upaya tersebut, yaitu memanggil wajib pajak ke Kantor BKAD untuk membahas kendala dan kemungkinan pembayaran tunggakan tersebut.

Lalu, BKAD juga melakukan penagihan langsung ke lokasi. Kemudian, penagihan pajak BKAD lakukan bersama Kejaksaan Negeri Sleman dengan harapan ada kemauan agar perusahaan membayar pajak.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Muhammad Yunan Nurtrianto menegaskan BKAD terus mengirim surat tagihan ke perusahaan agar segera membayar tunggakan pajak.

“Kalau kendala selama menagih untuk perusahaan yang menunggak Pajak MBLB itu mereka sulit dihubungi. Ada perusahaan sebagai wajib pajak juga kesulitan keuangan,” kata Yunan.

Yunan mengaku setiap keterlambatan pembayaran pajak akan dikenai sanksi administrasi. Adapun besaran pajak dan penghitungannya mengacu pada Peraturan Bupati Sleman No. 40.1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaporan, Penghitungan dan Pembayaran Pajak MBLB.

Dalam Pasal 5 Perbup tersebut telah disampaikan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB. Nilai jual hasil pengambilan MBLB dihitung dengan mengalikan volume atau tonase hasil pengambilan MBLB dengan harga patokan penjualan MBLB.

Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 15% dari nilai jual hasil pengambilan MBLB. Penghitungan besaran Pajak MBLB yang terutang dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

Adapun realisasi Pajak MBLB pada 2024 hanya mencapai Rp1,6 miliar dari target Rp2,7 miliar atau hanya 60,99%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

News
| Kamis, 13 Februari 2025, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000

Wisata
| Selasa, 11 Februari 2025, 19:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement