Advertisement
Waduh! Tujuh Perusahaan Tambang di Sleman Tunggak Pajak, Paling Lama Sejak 2019
![Waduh! Tujuh Perusahaan Tambang di Sleman Tunggak Pajak, Paling Lama Sejak 2019](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/13/1204047/tambang-batu-mengger-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Terdapat tujuh perusahaan tambang di Sleman yang menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tunggakan pajak tersebut paling lama sejak 2019.
Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Rodentus Condrosulistyo mengatakan total tunggakan pajak tujuh perusahaan tersebut mencapai Rp140 juta.
Advertisement
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Gratiskan Pajak Sewa Tenant di IKN Selama 2 Tahun
Menurut Condrosulistyo, mayoritas perusahaan tambang memang tidak bersedia membayar pajak. Selain itu, ada pemilik perusahaan sebagai wajib pajak yang meninggal dunia.
Selama ini, BKAD Sleman terus mengupayakan agar pembayaran tunggakan segera dilakukan. Beberapa upaya tersebut, yaitu memanggil wajib pajak ke Kantor BKAD untuk membahas kendala dan kemungkinan pembayaran tunggakan tersebut.
Lalu, BKAD juga melakukan penagihan langsung ke lokasi. Kemudian, penagihan pajak BKAD lakukan bersama Kejaksaan Negeri Sleman dengan harapan ada kemauan agar perusahaan membayar pajak.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Muhammad Yunan Nurtrianto menegaskan BKAD terus mengirim surat tagihan ke perusahaan agar segera membayar tunggakan pajak.
“Kalau kendala selama menagih untuk perusahaan yang menunggak Pajak MBLB itu mereka sulit dihubungi. Ada perusahaan sebagai wajib pajak juga kesulitan keuangan,” kata Yunan.
Yunan mengaku setiap keterlambatan pembayaran pajak akan dikenai sanksi administrasi. Adapun besaran pajak dan penghitungannya mengacu pada Peraturan Bupati Sleman No. 40.1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaporan, Penghitungan dan Pembayaran Pajak MBLB.
Dalam Pasal 5 Perbup tersebut telah disampaikan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB. Nilai jual hasil pengambilan MBLB dihitung dengan mengalikan volume atau tonase hasil pengambilan MBLB dengan harga patokan penjualan MBLB.
Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 15% dari nilai jual hasil pengambilan MBLB. Penghitungan besaran Pajak MBLB yang terutang dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
Adapun realisasi Pajak MBLB pada 2024 hanya mencapai Rp1,6 miliar dari target Rp2,7 miliar atau hanya 60,99%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/13/1204079/hasto-kristiyanto.jpg)
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203856/innside.jpg)
Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000
Advertisement
Berita Populer
- Demi Pelestarian, Wayang Kulit Tatah Sungging Wukirsari didaftarkan Jadi Indikasi Geografis
- Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Demo, Tuntut Pencairan Tukin
- Tim SAR di Pantai Gunungkidul Butuh Personel Tambahan dan Sarana Prasarana Pendukung untuk Operasional
- Kenalkan Durian Patuk, HeHa Sky View Gelar Pasar Durian Runtuh
- Sampah Menumpuk Lagi di Depo Kotabaru, Penjual Bunga Sambat Omzet Anjlok
Advertisement
Advertisement