Advertisement

Efisiensi Anggaran Danais, Pemda DIY Sesuaikan dengan Arahan Pusat

Yosef Leon
Rabu, 19 Februari 2025 - 23:17 WIB
Arief Junianto
Efisiensi Anggaran Danais, Pemda DIY Sesuaikan dengan Arahan Pusat Ilustrasi dana. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com JOGJA—Pemda DIY tengah memetakan program Keistimewaan yang nantinya terdampak pemangkasan Dana Keistimewaan (Danais) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan efisiensi belanja negara.

Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho, menyatakan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan arahan Pusat. "Pengurangan-pengurangan dilakukan sesuai dengan arahan dalam Inpres. Namun, untuk program pastinya, karena masih dalam proses dan belum ada persetujuan final, saya belum bisa menyampaikan secara rinci," ujar Aris, Rabu (19/2/2025). 

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa efisiensi ini berdampak pada berbagai sektor, baik fisik maupun nonfisik termasuk sejumlah program di level kalurahan. "Semua terkena dampak, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kalurahan," katanya.

Lebih lanjut, Aris mengklarifikasi informasi terkait dengan besaran pemangkasan Danais. Sebelumnya, alokasi Danais 2025 dari Pemerintah Pusat untuk DIY telah berkurang Rp220 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Kemudian, sesuai dengan arahan dalam Inpres, dilakukan pemangkasan tambahan sebesar Rp200 miliar. "Totalnya menjadi Rp420 miliar," jelasnya.

Aris mengaku pihaknya telah melakukan diskusi dan koordinasi untuk memastikan kebijakan efisiensi tetap berjalan sesuai arahan Pusat. "Kami melaksanakan sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat," ujar dia.

Sementara, Sekda DIY, Beny Suharsono menyatakan, efisiensi Danais tidak akan berpengaruh pada penyaluran dana reformasi di tingkat kalurahan. Menurutnya, program tersebut tetap menjadi prioritas karena berkaitan erat dengan percepatan reformasi birokrasi. "Kami berupaya mengidentifikasi program mana yang bisa ditunda dan mana yang tidak. Untuk daftar program yang dicoret, saya tidak hafal, tetapi tentu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Inpres," ujar Beny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag: 214.300 Jemaah Calon Haji Dinyatakan Memenuhi Syarat Kesehatan

News
| Kamis, 17 April 2025, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement