Advertisement

Puluhan Kopi Keliling di Kawasan Kotabaru Ditertibkan

Lugas Subarkah
Jum'at, 21 Februari 2025 - 11:37 WIB
Ujang Hasanudin
Puluhan Kopi Keliling di Kawasan Kotabaru Ditertibkan Spanduk larangan berjualan terpasang di beberapa ruas jalan di Kotabaru, Jumat (21/2/2025). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kemantren Gondokusuman menutup operasional puluhan kopi jalanan di sekitar kawasan Kotabaru. Hal ini menindaklanjuti banyaknya aduan warga sekitar, yang mengeluhkan dampak negative dari menjamurnya kopi jalanan di kawasan itu.

Kemunculan kopi jalanan di kawasan Kotabaru diperkirakan baru mulai awal 2004. Antusiasme tinggi dari anak muda terhadap kopi jalanan waktu itu membuat keberadaannya bertambah berkali-kali lipat. Dari catatan Kemantren Gondokusuman, hingga akhir 2024 sudah ada sekitar 40 pelaku usaha kopi jalanan yang tersebar di beberapa ruas jalan di Kotabaru.

Advertisement

Kondisi saat ini, sudah tidak ada lagi kopi jalanan yang beroperasi di kawasan Kotabaru. Spanduk pelarangan berjualan di badan jalan dari Satpol PP Kota Jogja dipasang di beberapa tepi jalan tempat biasanya kopi jalanan beroperasi.

Mantri Pamong Praja Gondokusuman, Guritno, menjelaskan semua kopi jalanan di kawasan Kotabaru tidak ada yang mengantongi izin. Di samping illegal, mereka juga menempati badan jalan sebagai tempat berjualan, sehingga tidak bisa dibenarkan.

“Pada dasarnya kami tidak melarang orang berusaha. Tapi di satu sisi kami juga ada aturan dalam berusaha. Apa yang dilakukan oleh pelaku usaha kopi jalanan itu melanggar Perda No. 7/2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Badan milik jalan digunakan untuk berjualan,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).

BACA JUGA: Sarkem Fest Kembali Digelar Hari Ini, Berikut Rangkaian Acaranya

Di samping illegal dan melanggar perda, sudah banyak masyarakat di sekitar Kotabaru yang mengeluhkan keberadaannya. Keluhan ini kebanyakan soal kegaduhan yang ditimbulkan, dimana biasanya terjadi sampai lewat jam istirahat malam. “Kebanyakan mereka berjualan bisa sampai jam 01.00, jam 03.00 kadang,” katanya.

Merujuk Rencana Detail Tata Ruang Kota Jogja, Kotabaru merupakan kawasan permukiman eksklusif yang ditopang untuk kawasan peribadatan seperti Masjid Syuhada, Gereja HKBP, Gereja Katedral Kotabaru. Di kawasan itu pula menjadi tempat tinggal romo-romo.

“Dari pihak gereja membuat surat keberatan dengan keberadaan mereka. Karena keramaian dan kebisingan. Terutama di sisi utara RRI, barat gereja itu kan tempat tingganya romo-romo. Setelah melakukan tugasnya, mereka ada belajar juga, selesai jam 22.00. Mereka mau istirahat, tapi ada kebisingan suara pengunjung kopi jalanan, ada yang bermusik, senda gurau,” ungkapnya.

Surat keberatan juga dilayangkan dari pihak Masjid Syuhada. Mereka mengeluhkan sering ditemukannya botol miras di sekitar lokasi kopi jalanan. “Di selokan-selokan sekitar situ banyak ditemukan botol-botol miras. Disinyalir kalau malam digunakan untuk tempat menongkrong dan minum miras,” kata dia.

Ia juga mendapat surat keluhan dari Museum Sandi. Aduan ini berkaitan dengan situs sejarah sandi negara Indonesia yang terletak di depan Gereja Kotabaru. “Itu kan situs cikal bakal sandi di Indonesia, sering dijadikan tempat menongkrong. Jadi tidak ada penghormatan,” katanya.

Surat-surat pengaduan itu sudah dilayangkan pertama kali sejak Juni 2024. Pihaknya juga sudah memberi imbauan kepada pelaku usaha kopi jalanan sejak pertengahan 2024, kemudian mengirimkan surat peringatan mulai November 2024.

Karena dari imbauan-imbauan yang diberikan tidak membuahkan hasil, maka surat peringatan dan operasi gabungan melibatkan Satpol PP Kota Jogja pun dilakukan pada Minggu (16/2/2025). Pasca penertiban, monitoring di lokasi juga rutin dilakukan untuk memastikan sudah tidak kembalinya kopi jalanan di kawasan Kotabaru.

Ia menegaskan penertiban ini bukan berarti menghambat aktivitas usaha di kawasan Kotabaru, karena jika memang di tempat yang benar dan legal, pasti diperbolehkan. “Di sana itu kan tetap ada tempat kafe resmi, menempati satu rumah atau di dalam halaman,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aksi Demo di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Polisi Klaim Tak Ada Massa yang Diamankan

News
| Jum'at, 21 Februari 2025, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Gua-Gua yang Tidak Boleh Dilewatkan saat Berwisata ke Turki

Wisata
| Jum'at, 21 Februari 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement