Advertisement
Pemda DIY Bahas Raperda Penyesuaian Bentuk Hukum BUMD dan Pencegahan Perdagangan Orang
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY bersama DPRD setempat mulai membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Salah satu yang menjadi prioritas pembahasan pada triwulan pertama adalah Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY.
Advertisement
BACA JUGA: Peringati Hari Jadi DIY, Pemda DIY Berziarah di Tiga Lokasi Makam Leluhur
Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X mengatakan pentingnya legalitas yang jelas bagi BUMD dalam mendukung kinerja yang optimal. “Penyesuaian bentuk badan hukum BUMD DIY merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang BUMD,” ujar Paku Alam dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini.
Paku Alam menjelaskan, Pemda DIY saat ini memiliki beberapa BUMD, di antaranya PT BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional, PT Taru Martani, Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama DIY, dan Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi DIY.
“BUMD ini berperan penting dalam penguatan ekonomi daerah, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keistimewaan DIY,” katanya.
Kontribusi BUMD terhadap perekonomian DIY juga terlihat dari tren positif pembagian dividen. Pada 2018, total dividen yang disetorkan mencapai Rp94 miliar dan meningkat menjadi Rp111 miliar pada 2024. Sementara itu, PT Taru Martani yang semula menyumbang dividen sebesar Rp148 juta pada 2020, mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai Rp4,4 miliar pada 2024.
Selain pembahasan mengenai bentuk hukum BUMD, DPRD DIY juga mengajukan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik menyebut, perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Korban perdagangan orang berhak mendapatkan perlindungan maksimal, bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” ujarnya.
Raperda ini mengusulkan lima langkah strategis, antara lain pemetaan wilayah rawan, pencegahan berbasis modus operandi, penguatan pusat layanan terpadu, optimalisasi Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta kerja sama lintas sektor dan wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
Advertisement
Advertisement







