Advertisement

Pemkab Bantul Pastikan Efisiensi Anggaran APBD 2025 Sesuai Instruksi Mendagri

Yosef Leon
Kamis, 06 Maret 2025 - 14:17 WIB
Jumali
Pemkab Bantul Pastikan Efisiensi Anggaran APBD 2025 Sesuai Instruksi Mendagri Sekda Bantul Agus Budi Raharja - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan penyesuaian dan efisiensi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Penyesuaian dan efisiensi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja menyatakan, proses penyusunan penyesuaian dan efisiensi anggaran masih berjalan. Selain itu, komunikasi juga dilakukan oleh Pemkab dengan pimpinan DPRD Bantul terkait penyesuaian dan efisiensi anggaran.

"Secara prinsip bisa disepakati. Saat ini semua perangkat daerah sedang melakukan penyesuaian, yang memerlukan proses administrasi, termasuk entry data di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” ujarnya, Kamis (6/3/2025). 

BACA JUGA: Sekda Bantul Keluarkan SE Efisiensi Anggaran 

Ia menjelaskan, nantinya hasil penghematan anggaran ini akan dialihkan ke sektor-sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

“Karena ada pengurangan anggaran, beberapa nomenklatur juga berubah. Ini butuh waktu. Secara kebijakan sudah selesai, tinggal menunggu teknis penyesuaiannya,” jelas Agus.

Usai proses penyusunan penyesuaian dan efisiensi selesai, Pemkab Bantul akan menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025 sebagai dasar pelaksanaannya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Bantul, Arif Haryanto menyatakan, sampai saat ini belum menerima draft detail terkait penyesuaian dan efisisensi anggaran.

“Secara regulasi memang tidak harus dibahas lagi dengan komisi, karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pembatasan dan efisiensi belanja,” katanya.

Ia juga mengungkapkan Bantul mengalami pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp18 miliar. Namun, menurutnya, hal ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pelayanan publik.

“Kami punya belanja tidak terduga sebesar Rp31 miliar yang sebelumnya direncanakan untuk program makan siang gratis. Karena program itu kini ditanggung pusat, maka bisa digunakan untuk menutup efisiensi Rp18 miliar,” terangnya.

DPRD juga menyoroti bahwa efisiensi ini tidak akan mengganggu layanan publik karena pemangkasan anggaran dilakukan di pos-pos yang tidak berdampak langsung pada masyarakat, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), pelatihan, dan sosialisasi.

“Misalnya perjalanan dinas DPRD harus dikurangi 50 persen dari total anggaran, lalu ATK dan pelatihan juga disesuaikan,” tambah Arif.

Meski proses penyusunan penyesuaian dan efisiensi masih berlangsung, Pemkab Bantul memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat pelayanan publik, terutama di sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Limpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU

News
| Kamis, 06 Maret 2025, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement