Kasus Kebakaran di Bantul Melonjak, Karhutla Mendominasi selama September
Kasus kebakaran di Bantul mencapai 326 kejadian hingga 21 September 2026. Karhutla melonjak dan menjadi pemicu utama kenaikan kasus.
Wisata Pantai Parangtritis, Bantul - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan berupa larangan study tour atau karya wisata bagi pelajar SMA/SMK di wilayahnya dipastikan memukul sektor pariwisata di Kabupaten Bantul. Pasalnya, keberadaan larangan study tour tersebut akan berdampak kepada penurunan jumlah wisatawan ke Bumi Projotamansari.
Subkoordinator Kelompok Substansi Promosi Kepariwisataan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul, Markus Purnomo Adi mengatakan, jawatannya tidak bisa berbuat banyak dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat dan DKI Jakarta. Sebab, kebijakan pelarangan study tour atau karyawisata bagi pelajar SMA/SMK menjadi kewenangan dari masing-masing daerah.
"Ya mau bagaimana lagi, kalau nekat mengadakan study tour, kepala sekolahnya bisa dipecat," katanya, Kamis (6/3/2025).
BACA JUGA: Sejumlah Pelaku Wisata Sayangkan Adanya Larangan Study Tour
Markus menambahkan, berdasarkan data empat tahun terakhir, wisatawan yang datang ke Bantul didominasi oleh wisatawan dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, dan Banten. Oleh karena itu, ketika dua provinsi besar seperti Jawa Barat dan Jakarta melarang study tour, dampaknya akan sangat terasa.
"Yang pasti jumlah wisatawan akan turun cukup banyak. Apalagi rombongan study tour pelajar merupakan penyumbang wisatawan terbanyak, termasuk berkontribusi besar terhadap PAD," katanya.
Markus juga pesimistis target PAD sektor pariwisata Bantul tahun 2025 sebesar Rp49 miliar bisa tercapai. "Ketika tidak ada larangan study tour saja targetnya tidak tercapai, apalagi sekarang ada larangan," tambahnya.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Arif Haryanto, menilai kebijakan larangan study tour yang diterapkan oleh Pemprov Jabar dan DKI Jakarta memang menjadi hak masing-masing daerah, terutama jika alasan utamanya adalah beban ekonomi bagi orang tua serta faktor keselamatan. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini memiliki efek domino bagi daerah lain, termasuk DIY.
"Seharusnya pemerintah pusat turun tangan mengevaluasi kebijakan ini. Jika memang alasan utamanya adalah biaya yang membebani orang tua atau masalah keselamatan, harus ada solusi konkret, bukan sekadar larangan," ujarnya.
Arif mencontohkan bahwa selama ini pelajar dari Jogja juga banyak melakukan study tour ke Jawa Barat dan DKI Jakarta tanpa ada hambatan. Jika semua daerah menerapkan larangan serupa, maka dampaknya akan merugikan seluruh sektor pariwisata nasional.
"Jika semua daerah membuat kebijakan larangan study tour ke luar wilayahnya, tentu sektor pariwisata secara keseluruhan akan terdampak. Perlu ada pertimbangan matang agar kebijakan ini tidak menimbulkan efek negatif yang lebih luas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kebakaran di Bantul mencapai 326 kejadian hingga 21 September 2026. Karhutla melonjak dan menjadi pemicu utama kenaikan kasus.
DPC Gerindra Gunungkidul mulai membangun kantor permanen di Baleharjo dengan anggaran sekitar Rp1 miliar dari iuran kader dan anggota.
Warga Padukuhan Karang menolak tambang pasir Sungai Progo. DPRD Kulonprogo mendesak Pemkab hadir, sementara Wabup mengaku sudah mediasi.
Wamenkes Dante Saksono menyebut layanan BPJS akan disetarakan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas penyakit katastropik.
KPK mengecek aset glamping 1,5 hektare di Ciater, Subang, yang diduga milik polisi Yayat Sudrajat dan terkait kasus suap Pemkab Bekasi.
Komisi C DPRD DIY mengecek talud bronjong 74 meter di Kali Kuning Sleman sebagai antisipasi erosi dan longsor saat musim hujan.