Advertisement
Pekerja Bangunan Nekat Bobol Warung di Bantul Buat Modal Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Polisi berhasil menangkap AJ, 28, seorang pekerja bangunan asal Banyuwangi, yang nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di dua lokasi di Kapanewon Jetis, Bantul. Pelaku mengaku kehabisan uang untuk pulang ke kampung halaman atau mudik sehingga berinisiatif membobol warung demi mendapatkan uang.
Kepala Polsek Jetis, AKP Yan Indah mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (1/3/2025) dini hari. AJ pertama kali membobol sebuah warung sayur di Dusun Kembangsongo, Trimulyo, dan berhasil membawa kabur uang Rp900.000. Merasa aksinya berjalan mulus, ia kemudian menyasar toko kelontong di Dusun Botorawi dan mengambil uang tunai Rp16 juta.
Advertisement
"Kami mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV. Berdasarkan ciri fisik, warga berhasil mengamankan AJ sekitar pukul 02.30 WIB di dekat Lapangan Trimulyo, sekitar 400 meter dari TKP," ujar AKP Yan Indah saat rilis ungkap kasus di Mapolres Bantul, Jumat (7/3/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp17.280.000, gunting galvalum yang digunakan untuk merusak gembok, serta tas punggung yang digunakan untuk menyimpan hasil curian.
Saat diinterogasi, AJ awalnya berdalih bahwa uang tersebut merupakan upah proyek dan uang borongan pemasangan rangka galvalum. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Bantul Pastikan Stok Beras untuk Ramadan dan Lebaran Mencukupi
"Awalnya sisa uang saya hanya Rp800.000 hasil kerja. Tiket pulang ke Banyuwangi Rp400.000 jadi tidak cukup. Saya sudah jauh merantau, tapi cuma bawa Rp400.000 kan kurang, jadi saya nekat mencuri," kata AJ.
Tersangka mengaku awalnya berniat mencuri tabung gas di salah satu warung, tetapi karena tidak menemukannya, ia justru mengambil uang dan barang-barang kecil seperti kopi dan rokok. Warung yang pertama kali disasarnya tampak kosong dengan kondisi gembok kecil yang mudah dirusak menggunakan alat-alat bekas dari pekerjaannya di bangunan.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan AJ dalam kasus pencurian lainnya di wilayah DIY. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Heboh Starlink Elon Musk Menyala Saat Iran Matikan Internet, Kementerian Komdigi Tegaskan Ini untuk Indonesia
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Lima SD Negeri di Gunungkidul yang Tak dapat Siswa Baru Tidak Langsung Ditutup, Ini Alasannya
- Pemkab Gunungkidul Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Pantai Drini
- Trihanggo dan Tirtomartani Jadi Prioritas Pengadaan Lahan Tambahan Tol Jogja-Solo, Ini Alasannya
- 410 Koperasi Merah Putih di DIY Telah Dapatkan Pengesahan Badan Hukum
- Tahun Ini, Pemkab Kulonprogo Punya 11 Paket Perbaikan dan Perawatan Jalan
Advertisement
Advertisement