Advertisement

Pekerja Bangunan Nekat Bobol Warung di Bantul Buat Modal Mudik

Yosef Leon
Jum'at, 07 Maret 2025 - 12:37 WIB
Ujang Hasanudin
Pekerja Bangunan Nekat Bobol Warung di Bantul Buat Modal Mudik Polisi saat merilis kasus pencurian dengan pemberatan yang menjerat seorang pekerja bangunan warga Banyuwangi ang nekat mencuri untuk keperluan mudik, Jumat (7/3/2025) di Mapolres Bantul. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Polisi berhasil menangkap AJ, 28, seorang pekerja bangunan asal Banyuwangi, yang nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di dua lokasi di Kapanewon Jetis, Bantul. Pelaku mengaku kehabisan uang untuk pulang ke kampung halaman atau mudik sehingga berinisiatif membobol warung demi mendapatkan uang.

Kepala Polsek Jetis, AKP Yan Indah mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (1/3/2025) dini hari. AJ pertama kali membobol sebuah warung sayur di Dusun Kembangsongo, Trimulyo, dan berhasil membawa kabur uang Rp900.000. Merasa aksinya berjalan mulus, ia kemudian menyasar toko kelontong di Dusun Botorawi dan mengambil uang tunai Rp16 juta.

Advertisement

"Kami mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV. Berdasarkan ciri fisik, warga berhasil mengamankan AJ sekitar pukul 02.30 WIB di dekat Lapangan Trimulyo, sekitar 400 meter dari TKP," ujar AKP Yan Indah saat rilis ungkap kasus di Mapolres Bantul, Jumat (7/3/2025). 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp17.280.000, gunting galvalum yang digunakan untuk merusak gembok, serta tas punggung yang digunakan untuk menyimpan hasil curian.

Saat diinterogasi, AJ awalnya berdalih bahwa uang tersebut merupakan upah proyek dan uang borongan pemasangan rangka galvalum. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Bantul Pastikan Stok Beras untuk Ramadan dan Lebaran Mencukupi

"Awalnya sisa uang saya hanya Rp800.000 hasil kerja. Tiket pulang ke Banyuwangi Rp400.000 jadi tidak cukup. Saya sudah jauh merantau, tapi cuma bawa Rp400.000 kan kurang, jadi saya nekat mencuri," kata AJ.

Tersangka mengaku awalnya berniat mencuri tabung gas di salah satu warung, tetapi karena tidak menemukannya, ia justru mengambil uang dan barang-barang kecil seperti kopi dan rokok. Warung yang pertama kali disasarnya tampak kosong dengan kondisi gembok kecil yang mudah dirusak menggunakan alat-alat bekas dari pekerjaannya di bangunan.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan AJ dalam kasus pencurian lainnya di wilayah DIY. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Istana Angkat Bicara Terkait Temuan KPK Soal Pemotongan Anggaran MBG

News
| Minggu, 09 Maret 2025, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement