Advertisement
Warga India Penyelundup Sabu-Sabu pada 2013 Dideportasi Kantor Imigrasi Yogyakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang warga negara asing asal India berinisial EH dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta. EH diketahui telah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
EH yang terjerat kasus penyelundupan 2.800 gram sabu-sabu di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada tahun 2013 telah dijemput petugas Imigrasi dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/3/2025).
Advertisement
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan EH langsung diserahkan ke Rudenim Semarang untuk menjalani penahanan sementara hingga seluruh administrasi deportasi rampung.
"Tindakan tegas Imigrasi terhadap orang asing bermasalah diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia," katanya.
Tedy menambahkan EH tidak ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta karena fasilitas tersebut masih dalam renovasi. EH dititipkan di Rudenim Semarang sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
BACA JUGA: Kunjungi Korban Banjir Bekasi, Presiden Prabowo Buka Puasa Bareng Warga
Untuk memastikan deportasi berjalan sesuai prosedur, Imigrasi Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta, terutama terkait penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau emergency passport, sebagai dokumen perjalanan EH kembali ke negaranya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan Rudenim Semarang Dany Astrianto mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Kantor Imigrasi Yogyakarta dan pihak terkait dalam menangani kasus ini.
"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Jawa Tengah dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," kata Dany.
EH dikenakan tindak pidana administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, warga negara India itu juga mendapat penangkalan dan tidak akan diizinkan kembali masuk ke Indonesia pada masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Peringatan Dini Tsunami Dicabut, Warga Chile dan Argentina Diminta Tetap Waspadai Potensi Gempa Berikutnya
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Bantul School Expo 2025, Jadi Ajang Promosi Kegiatan Pendidikan
- PDAM Tirtamarta Raih Penghargaan Golden Trophy 2025
- 8 TPR Semi Permanen dan 1 TPR Permanen di Selatan JJLS Bantul Belum Bisa Didirikan Bulan Ini
- The Alana Yogyakarta Rayakan Hari Kartini Bersama Anak - Anak dengan Kreativitas
- Viral Kebocoran Retribusi Wisata Pantai di Medsos, Begini Penjelasan Dinas Pariwisata Gunungkidul
Advertisement