Advertisement
Pakar Hukum hingga Praktisi Lakukan Eksaminasi Putusan Kasus Korupsi Mandala Krida

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah pakar hukum dari kalangan akademisi dan praktisi melakukan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait tindak pidana korupsi pembangunan kawasan Stadion Mandala Krida, Sabtu (15/3/2025). Eksaminasi bertujuan untuk melihat kualitas putusan hakim guna meningkatkan profesionalisme penegak hukum sebagai bagian dari pengawasan.
Adapun putusan yang dieksaminasi adalah nomor 12/Pid.SusTPK/2022/PN Yyk atas nama Sugiharto yang dalam kasus korupsi Mandala Krida sebagai konsultan perencana. Sejumlah pakar hukum pidana selaku eksaminator antara lain Profesor Hanafi Amrani dari UII, Profesor Rena Yulia dari Unitirta, Beniharmoni Harefa dari UPN Veteran Jakarta dan Aditya Wiguna Sanjaya dari Universitas Negeri Surabaya. Selain itu melibatkan seorang eksaminator dari ahli pengadaan yaitu Nandang Sutisna.
Advertisement
BACA JUGA : Buka sejak 1958, Ikon Kuliner Kaliurang Sate Pak Parto Terancam Digusur
Eksaminasi bersifat independen itu digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang serta kantor hukum Firmly Law Firm, Yogyakarta di Hotel At Home, Timoho, Jogja. Ahli Hukum Pidana Beniharmoni Harefa mengatakan dalam eksaminasi tersebut setidaknya menyoroti sejumlah hal.
Di antaranya tentang penyebutan merek “Wins atau yang sama”. Kemudian pembuatan draft harga perkiraan sendiri. Serta terkait kerugian keuangan negara hingga delik penyertaan yang dianggap sebagai persekongkolan tender.
"Misalnya terkait kerugian negara, menurut kami hakim menunjukkan kekhilafan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. Saudara Sugiharto selaku konsultan perencana tidak berperan dalam pelaksanaan kontrak konstruksi dan tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut," katanya dalam eksaminasi tersebut.
Managing Partner Firmly Lawfirm Wahyu Priyanka Nata Permana menambahkan dari hasil eksaminasi tersebut setidaknya menghasilkan beberapa kesimpulan. Terdiri atas, pertama, tidak ada fakta yang menunjukkan perbuatan terdakwa secara langsung melanggar hukum, sebab konsultan perencana hanya menyusun perencanaan tanpa kewenangan dalam pelaksanaan proyek.
Kedua, unsur kerugian negara tidak terbukti karena tidak ada hubungan kausal yang jelas antara perbuatan terdakwa dan kerugian yang terjadi. "Ketiga, unsur penyertaan juga tidak terpenuhi karena tidak ditemukan adanya kerja sama atau tujuan bersama dalam persekongkolan yang dituduhkan," katanya.
Atas dasar itulah pihak dari Sugiharto berpotensi untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut. "Ini bisa dilakukan peninjauan kembali, karena sifat perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bibit Siklon Tropis 91S di Selatan Jawa Mulai Menjauh dari Indonesia, Masyarakat Tetap Waspada
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Siap Tear Ratusan Ribu Benih Ikan, Ini Lokasinya
- Fasilitas Belum Memadai, Terminal Imogiri Diprediksi Tetap Jadi Persinggahan Pemudik di Lebaran 2025
- Libur Lebaran 2025: Sleman Gelar Sejumlah Event di Kaliurang untuk Perpanjang Lama Tinggal Wisatawan
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Progo, Polisi Masih Mendalami
- Waktu Buka Puasa Hari Ini, Minggu 16 Maret 2025 untuk wilayah Jogja dan Sekitarnya
Advertisement
Advertisement