Advertisement
Bupati Gunungkidul Endah Turun Langsung Tertibkan Baliho

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih bersama dengan Satpol PP melakukan penertiban spanduk, papan reklame atau baliho tak berizin di wilayah Bumi Handayani. Kali ini penertiban berlangsung di ruas Jalan Jogja Wonosari di Kalurahan Patuk, Patuk, Senin (18/3/2025).
“Sampah visual ini harus dibersihkan. Jelang perayaan Idulfitri, kebersihan tidak hanya pada hati diri masing-masing, tapi jalanan juga harus bersih dari spanduk maupun reklame tak berizin. Jadi, biar jalannya bersih dan indah,” kata Endah saat ditemui di sela-sela penertiban, Senin siang.
Advertisement
Menurut dia, penertiban tidak pandang bulu. Pasalnya, gambar atau baliho bergambarkan dirinya yang mengucapkan Selamat natal dan Tahun Baru di ruas jalan di perbatasan Bantul ini juga ikut ditertibkan.
BACA JUGA: Waspada Pohon Tumbang dan Baliho Ambruk di Kota Jogja, BPBD Siapkan SE
Penertiban baliho bergambar dirinya sebagai bentuk komitmen dan memberikan contoh yang baik ke Masyarakat. “Saya harus konsisten. Bahwa seorang pemimpin harus Ing Ngarso Sung Tulodho, yang harus memberikan contoh yang baik. Makanya, gambar saya yang terpasang ikut diturunkan untuk ketertiban,” ungkapnya.
Mbak Endah menambahkan, penertiban yang dilakukan tidak hanya untuk kerapian dan keindahan. Pasalnya, juga sebagai upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah karena pemasangan baliho maupun spanduk harus berizin dan dikenai pajak reklame.
“Kalau berizin, maka tidak akan ditertibkan. Dengan adanya penertiban ini diharapkan semakin menyadarkan dalam upaya mengurus izin pemasangan reklame,” katanya.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, pihaknya berkomitmen membantu pemkab untuk mengoptimalkan pendapatan dalam pajak reklame. Sesuai dengan ketugasan yang dimiliki, siap melakukan penertiban terhadap papan-papan reklame yang tak memiliki izin.
“Kami rutin melakukan penertiban terhadap reklame yang tak berizin. Hari ini bersama dengan Ibu Bupati menertiban di kawasan Patuk,” katanya.
Menurut dia, sejak awal Januari sudah melakukan penertiban di sejumlah kapanewon seperti Patuk, Playen, Semanu, Karangmojo, Wonosari dengan jumlah ratusan reklame. Penertiban dilakukan sebagai upaya menyadarkan pemilik dalam upaya berkontribusi dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
“Kalau tidak berizin, maka tidak memberikan kontribusi ke daerah. Di sisi lain, juga ada pengaturannya sehingga pemasangan yang sembarangan dapat mengganggu keindahan maupun ketertiban umum,” kata mantan Kepala BPBD Gunungkidul ini.
Edy menambahkan, upaya penertiban mengacu pada Perda No.9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan reklame yang tak berbayar. Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan upaya penertiban,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
Advertisement