Advertisement

Perusahaan Diminta Buat Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar THR Paling Lambat Besok, 20 Maret

Newswire
Rabu, 19 Maret 2025 - 20:47 WIB
Ujang Hasanudin
Perusahaan Diminta Buat Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar THR Paling Lambat Besok, 20 Maret Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulonprogo,membuka layanan konsultasi atau pengaduan melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi tenaga kerja yang belum mendapat hak-haknya dari perusahaan. Disnaker juga mengingatkan kepada semua perusahaan di daerah ini untuk membuat surat pernyataan kesanggupan bayar THR paling lambat 20 maret 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulonprogo Bambang Sutrisno di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Bupati Kulonprogo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:100.3.4.3/1016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Advertisement

"Kami berharap perusahaan di Kulonprogo membayar kewajiban dan tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR, kami telah membuka posko aduan THR 2025 di kantor Disnaker," kata Bambang.

Ia mengatakan adapun poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian bersama di dalam SE tersebut antara lain, THR diberikan secara penuh tidak dicicil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Pengawasan Pangan Jelang Lebaran, Ditemukan 40 Daging Sapi Tak Layak Konsumsi dan Bumbu Kadaluarsa

Kemudian, mengingatkan pimpinan perusahaan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR dengan format sebagai mana terlampir dalam SE dan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja paling lambat Kamis, 20 Maret 2025.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," katanya.

Bambang mengatakan keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR Keagamaan dapat disampaikan Disnaker Kulon Progo melalui konsultasi atau aduan langsung di Posko THR di Kulon Progo.

Layanan pengaduan THR juga dilayani Disnakertrans DIY.

"Sampai saat ini, kami belum mendapat aduan dari tenaga kerja yang belum mendapatkan haknya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

25.000 Rumah Bakal Diserahkan untuk Warga Tidak Memiliki Gaji Mulai April 2025

News
| Rabu, 19 Maret 2025, 23:57 WIB

Advertisement

alt

10 Negara dengan Jumlah Kasus Wisatawan Tertipu Tertinggi

Wisata
| Rabu, 19 Maret 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement