Advertisement

Seorang PNS di Sleman Jadi Korban Penyekapan dengan Modus Kencan Online, Ini Kronologinya

Catur Dwi Janati
Kamis, 17 April 2025 - 18:02 WIB
Sunartono
Seorang PNS di Sleman Jadi Korban Penyekapan dengan Modus Kencan Online, Ini Kronologinya Jumpa pers yang digelar di Polresta Sleman pada Kamis (17/5/2025). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Penyekapan dengan modus kencan online terjadi di Sleman dengan korban seorang PNS. Korban disekap selama lima hari. Selama itu pula pelaku menggunakan ponsel korban untuk meminta uang kepada rekan dan keluarga korban. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan kasus tindak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan seseorang ini terjadi pada Sabtu (22/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Mlati, Sleman. 

Advertisement

Awalnya korban berinisial WS, 55, asal Sleman berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial. Dari perkenalan tersebut korban dan pelaku saling bertukar nomor WA. Dari saling chat via WA, pelaku mengajak korban untuk berbuka puasa bersama. 

"Kencan online dilanjut dengan pertemuan. Karena waktu saat itu masih bulan ramadan, akhirnya di balut dengan buka puasa bareng," kata Adrian pada Kamis (17/4/2025).

Korban dan pelaku selanjutnya sepakat bertemu di salah satu tempat untuk buka puasa bersama. Namun sesampainya korban di tempat tersebut, korban langsung dinaikkan ke dalam dalam mobil oleh pelaku. 

BACA JUGA: Dugaan Penyekapan Mahasiswa UMY Ternyata Salah Paham, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Dari pertemuan itu korban juga baru mengetahui dirinya berkenalan dengan dua orang, seorang laki-laki dan perempuan. Untuk memikat korban, pelaku laki-laki mengaku dirinya seorang anggota polisi. "Sempat kami tanyakan juga pelaku waktu saat itu mengaku seorang anggota polisi yang berdinas di kalau sesuai dengan KTA yang kita dapati berdinas di Polres Bantul," ujarnya.  

Dari ajakan buka bersama, korban justru dibawa pergi dan disekap. Selain disekap, barang-barang milik korban sempat dirampas diambil, dikuasai oleh para pelaku. Salah satu di antaranya merupakan ponsel milik korban. 

"Bermodal HP tersebut pelaku menghubungi semua orang yang ada di kontak yang ada di kontak nomor WA-nya untuk meminjam uang. Ada beberapa kawan atau sanak saudara dari pelaku yang sempat korban yang sempat mengirimkan," ujarnya.

Memeras

Kolega korban ada yang mengirim uang dengan nominal Rp500.000 hingga Rp1 juta. Penyidik, kata Adrian, sempat menghitung kurang lebih hampir Rp10 juta uang yang dikirimkan kolega maupun keluarga korban.

Pelaku sempat menghubungi anak korban dengan menggunakan ponsel korban. Yang membuat anak korban ketakutan dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian yakni saat pelaku sempat mengirimkan foto ibunya atau korban tersebut dalam keadaan mata terikat, tangan terikat dan ditodong senjata. 

"Itu yang rupanya waktu setelah kami lakukan penangkapan senjata itu korek. Namun waktu saat itu kan psikis dari si anak korban ketakutan," ungkapnya. 

Dari dasar tersebut anak korban sempat melakukan konsultasi ke Polresta Sleman. Anak korban juga bercerita jika dirinya sempat dimintai uang Rp50 juta oleh para pelaku. Namun anak korban tidak menyanggupi permintaan tersebut karena terlalu banyak. 

"Di hari kedua begitu juga dikirim lagi foto ibunya. Akhirnya karena anak korban ini ketakutan dikirim, sempat dikirim sebanyak Rp1 juta," ujar Adrian. 

Dari informasi-informasi yang digali dari anak korban tersebut, akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan di hari ketiga polisi mendapatkan identitas para pelaku. Polisi selanjutnya mendapatkan informasi apabila pelaku ingin lari ke Lampung dan hendak menyewa mobil rental di salah satu di daerah Kasihan, Bantul. "Informasi tersebut kami olah dan kami pancing si pelaku untuk mengambil mobil sewaannya," ungkapnya. 

"Yang mana waktu saat menyewa pelaku ini menggunakan HP dari korban juga dan menggunakan identitas dari korban juga. Akhirnya setelah dilakukan pemancingan oleh penyidik dan pelaku mendatangi tempat rental akhirnya para pelaku berhasil kita tangkap," tegasnya. 

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa

Dari pengembangan tersebut polisi selanjutnya mendapatkan keberadaan korban. Motifnya para pelaku ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dari korban dengan modus menjadi teman kencan daring.

"Modus yaitu bahwa pelaku menjadi teman kencan atau pacar online korban. Selanjutnya pelaku mengajak bertemu dan korban dibawa pergi dengan melakukan kekerasan serta pelaku mengancam menggunakan HP korban untuk memeras keluarga dan teman-temannya," ujarnya. 

Adapun dua pelaku yang diamankan kepolisian berinisial BAP alias S laki-laki berusia 24 tahun asal Pringsewu, Lampung. Sementara pelaku lainnya KKP alias K perempuan berusia 28 tahun, asal Lampung Tengah, Lampung. Keduanya merupakan sepasang sejoli. 

Barang bukti yang bisa berhasil polisi sita berupa satu buah pistol korek api warna beserta sarungnya, satu buah pisau badik warna coklat. Lalu satu ikat tali berwarna silver. Kemudian satu buah lakban berwarna hitam dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Disekap dan Diajak Berkeliling

Kasubnit 3 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah menambahkan selama disekap, korban disekap di dalam bagasi mobil yang dibawa pelaku. Total korban disekap selama lima hari empat malam.

"Untuk korban sendiri ketika disekap itu disekap di belakang mobil di bagasi dalam kondisi terikat. Tapi pengakuan korban juga bahwa sehari-hari ketika dia disekap masih diberi makan dengan cara disuapi oleh terduga pelaku," ujarnya. 

Ketika pertama kali diajak ketemu buat bukber, kemudian dimasukkan dalam mobil itu sepanjang hari-hari penyekapan itu diajak muter sampai ke Cilacap, sampai ke Kebumen, baru akhirnya balik lagi lewat Gunungkidul, kembali lagi ke Jogja," imbuhnya. 

Selama disekap, korban juga mengalami sejumlah tindakan kekerasan. Tindakan kekerasan tersebut korban dapatkan saat pelaku memaksa meminta kode pin ATM dan ponsel korban. 

"Untuk penganiayaan itu sendiri mungkin terjadi kalau pengakuan dari korban itu ketika diminta PIN ATM itu sempat di beberapa kali dipukul, kurang lebih seperti itu," kata Hauzan.

BACA JUGA: Viral Video Penyekapan dan Pemerasan, Ini Klarifikasi Kepolisian

Akibat penyekapan ini korban sempat mengalami trauma saat pertama kali ditemukan. Namun kini kondisi korban berangsur membaik. "Untuk keadaan korban ketika pertama kali ditemukan memang dalam keadaan trauma langsung waktu itu sebelum kami mintai keterangan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat," ucapnya.

Kini akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan Pasal 368 KUHP dan atau pasal 33 KUHP tentang tidak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pria Misterius Meninggal Dunia di Warung Angkringan

News
| Sabtu, 19 April 2025, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement